Hukum

dalam Perkara Asusila Iqbal Zidan, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, 

Reporter:Achmat Mudzakir
TF: Terdakwa Iqbal Zidan Naqawi saat Akan Menjalani Sidang

Surabaya, LintasHukrim,Com- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya, Terhadap terdakwa Iqbal Zidan Nawawi Bin Sulton Nawawi, dalam perkara Perlindungan Anak, Pembacaan Replik (Tanggapan Pembelaan) tersebut disampaikan di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

Tanggapan (Replik) dari JPU itu dibacakan, usai penasehat hukum terdakwa Iqbal, Rusli dan tim mengajukan nota pembelaannya pada Rabu (11/3/2026), Satu hari kemudian, esoknya Kamis (12/3/2026) sidang agenda Replik pun langsung digelar.

“Bahwa kami tetap pada tuntutan yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016, Bahwa alasan Penasihat Hukum yang menyatakan terdakwa tidak bersalah adalah tidak berdasar, karena berdasarkan alat bukti surat, saksi, dan pengakuan terdakwa, perbuatan tersebut telah terbukti sah,” poin jawaban jaksa atas pledoi terdakwa melalui pengacara.

“Berdasarkan replik ini, kami memohon Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa/penasihat hukum dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan kami,” tutup penyampaian replik.

Sebelumnya, Rabu Tanggal (4/3/2026) Tim JPU Edi Budiyanto, Enny Mustikowati serta Anoek Ekawatie jaksa pada Kejati Jatim dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Iqbal selama 3 Tahun penjara.

Kasus Iqbal sedang berjalan hingga saat ini, setelah diperkarakan Sri Indah seorang ibu dari mantan kekasihnya (Nama Samaran Bunga), Iqbal diduga telah melakukan persetubuhan dibeberapa tempat (Hotel), namun dituding tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, bahkan korban pun diminta melakukan Aborsi kesekian kalinya.

Kronologinya bermula terdakwa bersama korban pada 21 Februari 2020 silam, Dimana saat itu kedua pasangan yang masih dibawah umur telah menjalin hubungan pacaran.

Puncaknya di tahun 2021 hingga dugaan sampai di tahun 2024 (Usia Telah Dewasa) tanda-tanda perbuatan terdakwa tampak dianggap lari dari tanggung jawab oleh korban, awalnya hubungan pun dilakukan di Hotel Papilio Surabaya di Dukuh Kupang Surabaya, Apartement Orchad Tanglin Surabaya, Terdakwa memaksa korban untuk melakukan hunungan badan meski saat itu masih dibawah umur.

“Selanjutnya saksi Sri Indah (Ibu Korban) dan saksi (Korban) mendatangi rumah (Terdakwa) Kec.Pungging Kab.Mojokerto untuk meminta pertanggungjawaban namun hingga saat ini tidak terjadi pernikahan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa dan keluarganya,” kutip dakwaan sebagai penyebab masalah pidana, setelah ibu korban bersama putrinya mendatangi rumah terdakwa.

“Karena keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri dengan saksi (Bunga), sehingga terdakwa dengan menggunakan kekerasan memaksa untuk bersetubuh dengannya yang kemudian menyebabkan kehamilan sebanyak 3 (tiga) kali namun akhirnya mengalami keguguran,” bunyi kronologi kasus atas permintaan terdakwa yang ingin menggugurkan kandungan korban.

Sidang berikutnya yang akan digelar agenda Duplik (Tanggapan Pengacara) atas jawaban jaksa, Pada Senin (30/3/2026) mendatang ditempat yang sama ruang sidang kartika..

Berita Lainnya

Back to top button