Hukum

Christien Sulistyowati Didakwa Gelapkan Barang Titipan CV KKHARDWARE Senilai Rp243 Juta

SURABAYA, LintasHukrim-(8/10/25)
Seorang pengusaha toko bahan bangunan di Surabaya, Christien Sulistyowati, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan barang titipan milik rekannya sendiri. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christien melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2020 ketika terdakwa menjalankan usaha jual beli barang teknik dan bangunan di toko miliknya di Perumahan Alam Galaxy Blok D5-01, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dalam kegiatan bisnisnya, terdakwa memperoleh barang dari Oen King Kok, pemilik CV KKHARDWARE, dengan sistem titip jual (konsinyasi) yang pembayarannya dijanjikan paling lambat 90 hari setelah pengambilan barang.

Berdasarkan data invoice, terdakwa menerima beberapa kali pengiriman barang dari CV KKHARDWARE pada Januari 2025, antara lain:

  • 52.800 pcs batu potong WD 4 x 1,2 senilai Rp142.560.000 pada 8 Januari 2025;
  • 6.000 pcs batu potong WD 4 x 1,2 senilai Rp81.000.000 pada 16 Januari 2025;
  • 72 pasang sepatu Boat Pitbul berbagai ukuran dengan total Rp3.960.000 pada 17 Januari 2025.

Total nilai barang yang diterima terdakwa mencapai Rp243.720.000.

Namun, setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir, terdakwa tidak melunasi kewajibannya kepada pelapor. Menurut dakwaan, terdakwa justru menjual barang-barang tersebut dengan harga di bawah pasaran atau jual rugi untuk mendapatkan uang cepat. Uang hasil penjualan habis digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membayar pelapor sebagaimana kesepakatan bisnis.

Meski telah dua kali menerima surat peringatan (somasi) dari pihak CV KKHARDWARE, terdakwa tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga Rp243 juta lebih.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” sebagaimana unsur Pasal 372 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak CV KKHARDWARE.

Berita Lainnya

Back to top button