Hukum
-
Jaksa Tuntut Arya Ivandar Karo Dua Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online
Surabaya ,LintasHukrim– [1/12/25] Sidang perkara judi online dengan terdakwa Arya Ivandar Karo bin Berkat Karo-Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri…
Lanjut Baca -
Fitri Setiawati Didakwa Aniaya Ibu Calon Mantu karena Penolakan Rencana Pernikahan
Surabaya ,LintasHukrim– [1/12/25] Terdakwa Fitri Setiawati menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap Ernawati, ibu…
Lanjut Baca -
Kasus KDRT Alvirdo Alim Siswanto: Dari Cekik hingga Pemaksaan Hak Asuh
Surabaya ,LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Alvirdo Alim Siswanto (40) kembali digelar di…
Lanjut Baca -
Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sertifikat
LintasHukrim-Sidoarjo, Satu per satu simpul persoalan yang menjerat proses sertifikat PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) mulai terurai. Polres Sidoarjo…
Lanjut Baca -
Skandal Uji KIR Siluman Diduga Menggurita di Kota Probolinggo, Publik Desak Pemkot Bertindak
LintasHukrim- Kota Probolinggo, Aroma busuk dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan kembali menyeruak di tubuh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.…
Lanjut Baca -
Kerugian Rp32 Juta, Korban Minta Perdamaian Rp120 Juta dalam Kasus Pencurian PCX
Surabaya ,LintasHukrim– (27/11/25) Sidang kasus pencurian sepeda motor Honda PCX milik Moch Sahrori di Pengadilan Negeri Surabaya kembali berjalan panas.…
Lanjut Baca -
Ibu Cicil Bersaksi: Luka-Luka Vinna, Janji Suami, dan Tekanan Perdamaian yang Mengiringinya
Surabaya ,LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali…
Lanjut Baca -
Tiga Penjual Kopi di Kya-Kya Tuding Menuding Soal Pencurian Motor Rekan Sendiri
Surabaya , LintasHukrim– [26/11/25] Sidang perkara pencurian motor Honda PCX milik Moch Sahroni di Pengadilan Negeri Surabaya kembali memanas. Tiga…
Lanjut Baca

