HeadlineHukum & Kriminal

Buntut Dari Vonis Bebas Ronald Tannur 35 Hakim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sorot jakarta – Buntut dari tertangkapnya 3 hakim PN Surabaya dugaan terima suap dalam perkara bebasnya terdakwa Ronald Tannur Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang menyelidiki sumber dana yang digunakan Ronald Tanur dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung.

Pada 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pemohon dan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP

Harley Siregar, juru bicara Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami keterangan saksi dan aliran dana dari Lisa kuasa hukum Ronald.

Hingga kini, dalam perkara ini 35 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik fokus pada kasus dugaan penganiayaan dan indikasi suap, termasuk tiga oknum hakim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ” pungkas Harley Siregar ( dikutip dari NusantaraTV/red )
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button