Budiono Bin Nur Hadi: Pencuri Handphone di Bus Trans Jatim diadili
Surabaya,LintasHukrim-(14/10/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan terdakwa Budiono Bin Nur Hadi (Alm) yang terlibat dalam kasus pencurian handphone di dalam bus Trans Jatim dengan agenda putusan. Namun dikarenakan hakim ada dinas luar sidang ditunda selama satu minggu.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, ketika Budiono naik bus Trans Jatim dari halte Sekarputih Mojokerto menuju Surabaya. Saat bus berhenti di halte Siwalankerto, Budiono mengambil sebuah handphone merk Oppo warna hitam milik saksi Ratnawati. Saksi Ratnawati, pada saat itu, baru saja selesai melakukan panggilan dan meletakkan handphone tersebut di dalam tas ranselnya yang tidak sepenuhnya tertutup.
Dengan posisi berdiri di belakang Ratnawati dalam bus yang penuh, Budiono memanfaatkan situasi dan mengambil handphone tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan saksi. Setelah berhasil, ia turun dari bus di halte Siwalankerto Surabaya.
Budiono kemudian menjual handphone hasil curiannya di pasar Wonokromo dengan harga Rp600.000. Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Tindakan tersebut membuat saksi Ratnawati mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Budiono dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang sebelumnya, JPU juga mengajukan barang bukti berupa tas ransel milik saksi, tiket bus, dan rekaman CCTV dari dalam bus yang mendokumentasikan tindakan pencurian tersebut.
Dengan penundaan ini, Budiono Bin Nur Hadi kini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi saksi dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.