Hukum

Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual

Surabaya, LintasHukrim— Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka menjalani sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/2/26). Jaksa Penuntut Umum Roginta mendakwanya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap para korbannya.

Dalam dakwaannya JPU Kejati Jatim menyebut, korban KC melaporkan karena melakukan pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.

Rizki Leneardi, pengacara korban mengatakan korban diajak ke Surabaya dengan alasan kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban disebut diminta datang ke kamar hotel terdakwa, yang kemudian menjadi awal dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki.

Menurut dia, korban dan sejumlah saksi lain telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
Rizki menyebut, selain KC, terdapat korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Mereka berasal dari kalangan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta lagu yang dipimpin terdakwa.

Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto mengatakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.

“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” ujar Billy.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, terdakwa dalam persidangan secara keseluruhan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Terdakwa disebut tidak menjelaskan secara rinci bagian mana yang dibantah, namun secara umum menyangkal telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Secara overall disangkal. Terdakwa menyatakan tidak melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa menyangkal atau mengakui merupakan hak setiap terdakwa dalam proses peradilan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kebenaran fakta persidangan kepada Majelis Hakim.

“Kembali lagi, itu hak terdakwa. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan. Harapan kami, sebagai kuasa hukum yang mewakili salah satu korban, tentu putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya,” tegasnya.

Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya

Back to top button