Bilyet Giro Kosong, Direktur CV Asahan Sakti Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Surabaya

Reporter: Achmat Muzhakir
TF: Tetdakwa Saat Menjalani Persidaangan Di Pengadilan Negeti Durabaya
Surabaya ,LintasHukrim,Com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Peter Suyatmin dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan penipuan transaksi pembelian material besi yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2026).
JPU Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Peter Suyatmin dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Modus Pesan Besi Mengatasnamakan Perusahaan
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada Maret 2023 ketika terdakwa menghubungi Juwarsih selaku marketing pembelian PT Citra Pacific Energi untuk memesan material besi.
Terdakwa kemudian mengirimkan Purchase Order (PO) CV Asahan Sakti melalui pesan WhatsApp seolah-olah melakukan pembelian resmi atas nama perusahaan tersebut.
Barang yang dipesan meliputi:
4.500 batang besi beton ulir 10 mm
2.500 batang besi beton ulir 13 mm
20 batang besi WF 300
Total nilai transaksi mencapai Rp891.607.500.
Setelah menerima PO tersebut, PT Citra Pacific Energi menindaklanjuti dengan memesan barang dari PT Sarana Sentral Steelindo dan melakukan pembayaran penuh kepada pemasok.
Bayar Pakai Giro yang Ditolak Bank
Pada 16 Maret 2023, terdakwa datang ke kantor PT Citra Pacific Energi di kawasan Satelit Town Square Surabaya untuk melakukan pembayaran.
Ia menyerahkan dua lembar bilyet giro Bank Mandiri dengan nilai:Rp500 juta
Rp391.607.500
Sehingga total pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp891.607.500.
Setelah itu, material besi tersebut diambil oleh terdakwa, sebagian dikirim menggunakan truk ekspedisi dan sebagian diambil langsung dari gudang pemasok di Sidoarjo.
Namun ketika bilyet giro tersebut diajukan ke bank pada April 2023, pihak bank menolak pencairannya.
Penolakan terjadi karena rekening giro terdakwa telah ditutup sejak 4 April 2023 dengan saldo nihil. Berdasarkan rekening koran, sejak pembukaan rekening pada 28 Februari 2023 hanya tercatat dana masuk sebesar Rp2 juta, jauh dari nilai giro yang diberikan.
Perusahaan Rugi Ratusan Juta
Akibat kejadian tersebut, Direktur Utama PT Citra Pacific Energi, Henry Yuwono Sutopo, mengalami kerugian sebesar Rp891.607.500.
Dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain:
salinan purchase order,
delivery order,
dua lembar bilyet giro beserta bukti penolakannya,
invoice transaksi,
tangkapan layar percakapan WhatsApp,
serta dokumen perusahaan CV Asahan Sakti.
Jaksa meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





