Hukum

BG Rp891 Juta Tak Bisa Dicairkan, Terdakwa Peter Suyatmin Hadapi Tuntutan  Diduga Gunakan PO Fiktif

Reporter : Juan

FT : Tetdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, LintasHukrim,Com—[11/3/26] Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Peter Suyatmin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang sedianya beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H. terpaksa ditunda karena berkas tuntutan belum siap dibacakan.

Dalam persidangan terungkap kronologi perkara yang bermula pada Maret 2023 ketika terdakwa melakukan pemesanan material besi kepada PT Citra Pacific Energi.

Saksi Juwarsih, staf bagian penjualan perusahaan tersebut, menerangkan bahwa pemesanan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp. Terdakwa kemudian mengirimkan purchase order (PO) atas nama CV Asahan Sakti dengan nilai transaksi sekitar Rp891.607.500.

“Pak Peter meminta tempo pembayaran. Kami sampaikan barang bisa dikirim jika ada jaminan. Setelah itu diberikan bilyet giro,” ujar Juwarsih di hadapan majelis hakim.

Setelah kesepakatan tercapai, material besi dikirim kepada pihak yang ditunjuk terdakwa. Sebagai jaminan pembayaran, terdakwa menyerahkan dua lembar bilyet giro (BG) masing-masing senilai Rp500 juta dan sekitar Rp391 juta dengan tanggal jatuh tempo 17 April 2023.
Saksi Indra Hudiono mengaku menerima langsung dua lembar BG tersebut pada 16–17 Maret 2023 di kawasan Town Square Surabaya.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke bagian administrasi untuk diproses melalui kliring bank pada saat jatuh tempo.

Namun ketika diajukan ke bank, kedua bilyet giro tersebut ditolak dan tidak dapat dicairkan.
“Tidak bisa cair. Rekeningnya sudah ditutup,” ujar Indra dalam persidangan.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi dari pihak bank, Novita Melinda, yang menjelaskan bahwa rekening giro milik terdakwa telah ditutup secara otomatis oleh sistem karena tidak memiliki saldo yang mencukupi.

“Dana yang pernah masuk ke rekening itu hanya sekitar Rp2 juta. Untuk nilai Rp891 juta tidak pernah ada dana yang tersedia,” kata Novita.

Mengetahui giro tidak dapat dicairkan, pihak perusahaan berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa. Saksi Hendri mengaku sempat bertemu dengan Peter Suyatmin.

“Dia mengatakan sudah tidak menjabat sebagai direktur lagi dan sedang banyak masalah,” ujar Hendri.

Hendri juga menyebut saat transaksi berlangsung pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa diduga sudah tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan nama perusahaan CV Asahan Sakti.

Hingga kini, menurutnya, perusahaan belum menerima pembayaran atas material besi yang telah dikirim.
Dalam persidangan, saksi Bambang Darmasta turut mengungkap informasi yang diperolehnya dari seorang pegawai perusahaan bernama Melly. Dari informasi tersebut, PO yang digunakan terdakwa diduga bukan dokumen resmi perusahaan.

“Dari keterangan Bu Melly, PO itu bukan dikeluarkan oleh perusahaan. Disebut fiktif,” ujar Bambang.

Bambang juga mengaku sempat bertemu dengan ayah terdakwa di kantor CV Asahan Sakti pada tahun 2023. Dalam pertemuan itu disebut sempat muncul tawaran penyelesaian sebesar Rp300 juta, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Pihak kami meminta Rp450 juta, tetapi tidak ada kesepakatan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra dalam persidangan menegaskan bahwa para saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah untuk memperkuat konstruksi dakwaan.

Perkara ini bermula dari transaksi pembelian material besi yang diduga menggunakan nama perusahaan tanpa kewenangan yang sah, disertai pemberian bilyet giro yang saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda  pembacaan tuntutan jaksa.

Berita Lainnya

Back to top button