BG Kosong dan Penjualan di Bawah Harga Pasar, Henry Wibowo Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Lintas Hukrim – Skandal bisnis baja kembali meledak di ruang Candra (21/8/25) Pengadilan Negeri Surabaya. Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menggelapkan Rp6,2 miliar dalam transaksi besi beton.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyebut Henry hanya membayar Rp25,53 miliar dari total pembelian 600 ton besi beton senilai Rp31,77 miliar dari PT Nusa Indah Metalindo (NIM). Sisanya, Rp6,24 miliar, tak pernah dilunasi meski seluruh barang sudah laku dijual.
Dalam sidang, mantan staf keuangan CV BIA, Erika, membuka praktik yang disebut “permainan gelap” di internal perusahaan. Ia mengaku Bilyet Giro (BG) kosong ditandatangani direktur Isnaeni, tapi angka dan tanggal diisi langsung oleh Henry.
“Nominal BG ditulis Pak Henry sendiri. Saya hanya staf, semua diatur beliau,” ungkap Erika secara daring.
Hakim anggota Jahoras Siringoringo tak menahan kritik: bagaimana bisa perusahaan yang mestinya untung justru bangkrut? Erika menjawab lugas: karena barang dijual di bawah harga pasar hingga keuangan jebol.” Beesi dijual dengan harga murah” ucap saksi.
Lebih panas lagi, muncul fakta bahwa Variani, istri Henry, tercatat sebagai komisaris CV BIA. Pelapor sekaligus manajer penjualan PT NIM, Budi Suseno, langsung menuntut Variani dihadirkan.
“Komisarisnya jangan cuci tangan. Dia harus datang ke persidangan,” tegas Budi.
Majelis hakim menutup sidang dengan peringatan: pemeriksaan saksi berikutnya bisa saja menghadirkan sang komisaris, demi mengungkap utuh skandal yang mencampur bisnis dan urusan rumah tangga ini.