HeadlineHukum & Kriminal

Bermodal KTP Palsu, Selamet Riadi ‘Nyopir’ Masalah ke Pengadilan langsung Bablas Bui

LintasHukrim-(23/1/25) Selamet Riadi bin Supriyadi (alm) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan KTP dan SIM palsu untuk melamar pekerjaan. Terdakwa diduga memesan dokumen palsu tersebut secara online dan menggunakannya untuk melamar sebagai sopir di PT Mawar Jaya, Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada Mei 2022, ketika terdakwa, yang tidak memiliki KTP dan SIM yang masih berlaku, memutuskan memesan dokumen palsu melalui akun Facebook bernama “Melati Grosir.” Dengan membayar Rp1.700.000 melalui metode COD (Cash On Delivery), terdakwa menerima KTP dan SIM palsu yang kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

Pada hari kejadian, terdakwa mendatangi PT Mawar Jaya di Jalan Pergudangan Ritzgate Blok BA 26, Sidoarjo, menyerahkan dokumen palsu tersebut kepada Muchamad Heru Catur Wuriyanto, pemilik perusahaan, yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu palsu.

Namun, kasus ini terbongkar pada 26 September 2024, ketika terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Wiyung, Sugeng Wiyoto, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Kedurus, Surabaya. Saat diperiksa, Sugeng menemukan kejanggalan pada KTP milik Selamet, yang akhirnya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Azwar Rifki, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, memberikan kesaksian bahwa KTP yang digunakan terdakwa tidak terdaftar sebagai produk resmi. “Berdasarkan data kami, NIK pada KTP tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sah,” ujarnya di persidangan.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur juga memperkuat temuan tersebut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 8419/DCF/2024 tertanggal 11 November 2024, tim forensik menyimpulkan bahwa KTP yang digunakan terdakwa adalah produk palsu. “Dokumen ini non-identik dengan format resmi KTP dari Provinsi Jawa Timur,” kata Dedy Prasetyo, salah satu anggota tim pemeriksa.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Dalam sidang, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pihak lain. Pasal tersebut mengancam hukuman pidana bagi siapa saja yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud menimbulkan hak atau kewajiban tertentu.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan, termasuk perwakilan dari PT Mawar Jaya dan ahli forensik. Sementara itu, polisi masih menyelidiki keberadaan akun “Melati Grosir,” yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur menggunakan dokumen palsu, karena dapat berakhir di balik jeruji besi.

 

Berita Lainnya

Back to top button