HeadlineHukum & Kriminal

Berkas Putusan Perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN Sby Diduga Digelapkan Panitera PN Surabaya Hingga 10 Tahun

LintasHukrim – Sulitnya mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, benar-benar dirasakan oleh Tjio Koeswoyo Kardana Tirta.

Dr.Johan Widjaja,S.H.,M.H & Tjio Koeswoyo

Pria berusia 67 tahun itu, sekarang masih harus berjuang untuk mendapatkan berkas perkara yang sudah 10 tahun ini tidak diketahui dimana keberadaannya. Apakah berkas perkara itu masih ada ataukah sudah dihilangkan atau sengaja dimusnahkan

Berkas perkara yang dimaksud Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta ini adalah berkas perkara gugatan perdata nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Dalam perkara ini, Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sebagai pihak Tergugat 2. Ia digugat Alex Seryadi.

Lantas bagaimana Tjio Koeswoyo bisa menjadi korban ketidak adilan yang hingga sekarang ini masih terus menuntut haknya di PN Surabaya?

Cerita ini diawali pada tanggal 13 Desember 2005, Tjio Koeswoyo membeli sebidang tanah seluas 917 meterpersegi lokasi Mulyosari BPD Blok I, Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya dan disahkan Notaris Patrianto Jusuf SH dengan SHM nomor 2833.

Merasa sudah disahkan notaris, selanjutnya di tahun 2006 Tjio Koeswoyo melakukan pembangunan satu unit rumah seluas 104 meterpersegi.

Namun tiba-tiba datanglah seseorang yang bernama Alex Seryadi, mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukkan bukti SHM. Melihat hal itu, Tjio Koeswoyo juga menunjukkan SHM atas tanah tersebut.

“Saya pun bertanya ke Alex tentang sertifikat tanah itu. Setelah saya liat ternyata sertifikat yang dimiliki Alex Seryadi itu ada perbedaan,” ujar Tjio Koeswoyo. Selasa (12/11/2024).

Lanjut Tjio Koeswoyo, berdasarkan SHM nomor 511 yang dibawa Alex Seryadi, jika dibandingkan dengan SHM nomor 2833 miliknya, terdapat beberapa perbedaan, diantaranya berkaitan dengan luas tanah dan letak tanah.

“Tanah saya, ceritra Koeswoyo berdasarkan SHM nomor 2833 luas tanahnya 918 M2 sedangkan tanah milik Alex Seryadi berdasarkan SHM nomor 511 luasnya hanya 625 meterpersegi. Dan berdasarkan gambar denah lokasi tanahnya juga berbeda .

Tidak terima dengan perbedaan tanah itu, sambung Tjio Koeswoyo, Alex Seryadi pada tanggal 6 Juli 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lanjut Tjio Koeswoyo, seiring berjalannya waktu, sejak di PTUN, Mahkamah Agung (MA) hingga ke Peninjauan Kembali (PK) tahun 2013, gugatan yang diajukan Alex Seryadi ini dinyatakan kalah.

Namun, kekalahan itu tak membuat Alex Seryadi menyerah. Dia bersikukuh untuk tetap memiliki tanah miliknya Tjio Koeswoyo.

Kemudian Alex Seryadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang inti gugatannya bahwa tanah seluas 917 meterpersegi di Mulyosari BPD Kelurahan Kalisari sebagai milik Alex Seryadi.

Petaka ketidakadilan mulai dirasa Tjio Koeswoyo. sejak persidangan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya mulai berjalan. Tjio Koeswoyo mulai dipermainkan.

Puncaknya, sewaktu persidangan pembacaan putusan. Saat Tjio Koeswoyo datang ke PN Surabaya pukul 10.00 Wib, ternyata persidangan dinyatakan sudah selesai.

“Saya datang jam 10.00 Wib, sidang sudah selesai. Ternyata, sidangnya digelar pukul 08.00 Wib. Saat saya tanya ke paniteranya ( DP) Dwityo Prasanto bagaimana putusannya dikatakan akan dibuatkan kronologis jalannya persidangan,” kata Tjio Koeswoyo

Yang membuat Tjio Koeswoyo kecewa kepada Dwityo Prasanto dan PN Surabaya, selama sidang perkara nomor : 477/Pdt G/2013/PN.Sby digelar, Tjio Koeswoyo sangat sedikit mendapatkan informasi berkaitan dengan jalannya proses persidangan.

Begitu mengetahui sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor :477/Pdt.G/2013/PN.Sby sudah selesai digelar, Tjio Koeswoyo berusaha bertanya ke Dwityo Prasanto tentang amar putusannya.

“Sudah gampang, nanti baca aja di salinan putusannya, kalau sudah jadi,” ujar Tjio Koeswoyo menirukan ucapan Panitera waktu itu.

Namun, untuk memperoleh salinan putusan untuk perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby ini tidaklah mudah untuk Tjio Koeswoyo.

Meski terus menanyakan salinan putusannya, Tjio Koeswoyi selalu mendapatkan janji-janji dan tidak pernah menerima salinan putusan perkara nomor :477 ini hingga akhirnya Tjio Koeswoyo mendapat kabar bahwa Dwityo Prasanto dimutasi ke PN Kepanjen.

Bukan itu saja, Tjio Koeswoyo juga bercerita bahwa ia mendapat kabar dimutasinya Dwityo Prasanto sebagai Panitera di PN Surabaya ke PN Kepanjen waktu itu karena adanya 81 berkas perkara yang hilang dan hingga kini tidak diketahui dimana rimbanya.

Kendati Panitera Dwityo Prasanto sudah dimutasi ke PN Kepanjen, perjuangan Tjio Koeswoyo untuk mendapatkan salinan putusan perkara nomor 477 tidak pernah berhenti.

Tjio Koeswoyo mengatakan, sempat datang ke PN Kepanjen menemui Dwityo Prasanto untuk meminta salinan putusan perkara nomor : 477. Namun sayang, upaya Tjio Koeswoyo kandas.

Upaya Tjio Koeswoyo untuk mendapatkan salinan putusan perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN. Sby akhirnya membuahkan hasil. Di tahun 2019 atau lima tahun setelah perkara itu diputus, salinan atau kutipan putusan atas perkara tersebut akhirnya didapatkan Tjio Koeswoyo.

“Lima tahun lamanya saya harus berjuang, bekerja keras secara pribadi untuk mendapatkan salinan putusan perkara 477 tersebut. Salinan putusan perkara 477 ini saya peroleh dua tahun setelah istri saya meninggal dunia ditahun 2017,” papar Tjio Koeswoyo sambil menangis.

Masih menurut pengakuan Tjio Koeswoyo, tanggal 20 April 2021, Tjio Koeswoyo mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang isinya bahwa Dwityo Prasanto benar-benar melakukan tindakan menghilangkan berkas perkara 477 sebagaimana yang dilaporkan Tjio Koeswoyo kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Sayangnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak bisa mengambil tindakan apapun. Yang bisa dilakukan Pengadilan Tinggi Jawa Timur hanyalah meneruskan surat keterangan ini ke Bagian Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Dan surat ini telah dikirimkan ke Bawas MA,” sebut Tjio Koeswoyo.

Tjio Koeswoyo kembali menerangkan, meski telah ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur tentang pelanggaran yang telah dilakukan PP Dwityo Prasanto, namun berkas perkaranya tak juga diserahkan kepadanya. Bahkan, saat Tjio Koeswoyo kembali menanyakan hal ini kepada PN Surabaya, tidak mendapatkan respon apapun.

“Akhirnya, saya kembali mengadu ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan inilah jawaban dari pengaduan yang saya buat,” jawab Tjio Koeswoyo.

Dalam surat jawaban ditahun 2023 tersebut, sambung Tjio Koeswoyo disebutkan bahwa PN Surabaya harus segera menyerahkan berkas perkara tersebut. Ini perintah Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Mirisnya , meski telah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sampai detik ini, perintah itu tidak pernah dilaksanakan. Berkas perkara 477 tersebut tak juga diserahkan. Jika ditanya, jawaban dari PN Surabaya hanya diminta untuk bersabar.

Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sangat menyayangkan sikap PN Surabaya yang terlihat tidak memberikan kepastian hukum terhadap kliennya.

Doktor Johan menjelaskan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 April 2023 jelas disebutkan, supaya berkas perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby harus segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Namun PN Surabaya tidak mau menindaklanjuti lagi perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini. Mereka seperti acuh tak acuh dan tidak mau tahu,” jelasnya.

Dr. Johan Widjaja kembali menjelaskan, seharusnya perkara nomor 477 ini ditolak karena nebis in idem.

Sebagai kuasa hukum pihak yang saat ini sedang berjuang menuntut keadilan, Johan Widjaja dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum atas tidak jelasnya keberadaan berkas perkara nomor 477 tersebut.

“Kalau berkas perkara nomor 477 itu tak juga diserahkan kepada PN Surabaya, kami akan melaporkan Panitera Dwityo Prasanto ke kepolisian atas dugaan penggelapan berkas perkara,” ungkap Johan.

Doktor Johan kembali menjelaskan, berkas perkara 477 itu sangat diperlukan demi kepastian hukum Kliennya Tjio Koeswoyo. Jika berkas perkara itu tidak diserahkan, tidak juga diketemukan keberadaannya, maka proses hukum yang sedang terjadi terhadap perkara tersebut jadi menggantung dan tidak dapat diselesaikan.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari bapak Adam Alex selaku Humas PN Surabaya. Meski telah dihubungi wartawan media ini melalui tilpon genggamnya selasa  ( 12/11).red
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button