Ditangkap saat Bawa Senjata Tajam Setelah Cekcok dengan Kelompok Tak Dikenal

LintasHukrim- Seorang pria berinisial R (Robi bin Iskan) ditangkap oleh petugas Satpol PP Surabaya pada Minggu, 4 Agustus 2024, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek (mirip celurit panjang) tanpa izin. Kejadian bermula saat R berkumpul dengan dua rekannya, MJE (Moses Januar Eclesia) dan KBS (Kevin Bagas Setiawan), di dekat TPS sampah Jalan Simpang Dukuh sambil mengonsumsi minuman keras. Tiba-tiba, sekelompok pengendara motor tak dikenal mendekati mereka dan mengacungkan senjata tajam.
Merasa terancam, R dan teman-temannya lari menyelamatkan diri. R kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam miliknya dan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil ponsel Oppo A16 miliknya yang tertinggal. Namun, ponsel tersebut sudah hilang, dan R bersama dua rekannya memutuskan untuk mengejar kelompok pengendara motor tersebut dengan membawa senjata tajam yang ia selipkan di samping sepeda motor.
Saat pengejaran melintasi Jalan Ngemplak, ketiganya berpapasan dengan anggota Satpol PP yang mencurigai mereka. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan mereka di Jalan Embong Cerme. R dan dua temannya, beserta senjata tajam yang dibawanya, langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Genteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, senjata tajam yang dibawa R bukan merupakan benda pusaka atau memiliki kaitan dengan pekerjaannya. Selain itu, R tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Kini, R harus menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal di wilayah hukum Surabaya.