Bawa Kabur Perabot, Juliana Yasa Putra Digebuk 3 Bulan Penjara

Surabaya, Lintas Hukrim (22/5/25 )– Kisruh keluarga berujung bui. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa Juliana Yasa Putra, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan perabot rumah milik kakaknya sendiri.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, SH, Juliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Kasus ini bermula ketika kakak kandung terdakwa, Erlina Yasa Putra, menyewakan rumah miliknya di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, kepada Juliana untuk ditinggali bersama anaknya. Rumah tersebut dilengkapi perabotan rumah tangga yang dibeli oleh Erlina dengan total nilai sekitar Rp25 juta.
Namun, hubungan memburuk setelah Juliana kedapatan membawa seorang pria ke rumah tersebut, yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Juliana akhirnya meninggalkan rumah, namun membawa serta sejumlah perabotan tanpa izin dari pemilik, yang tak lain adalah kakaknya sendiri.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyidikan, Juliana didakwa melanggar Pasal 372 KUHP.
Sempat terjadi upaya pengembalian barang oleh Juliana pada 30 April 2025. Namun, pelapor menolak karena pengembalian dilakukan tanpa dokumentasi, dan beberapa barang, termasuk kasur, tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelumnya menuntut Juliana dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim pun memutuskan vonis sesuai tuntutan tersebut, meskipun dalam dakwaan, Pasal 372 KUHP mengandung ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dalam kasus ini, Juliana dinilai telah:
Menguasai barang yang bukan miliknya (perabot rumah milik Erlina),
Memiliki akses atas barang tersebut bukan karena kejahatan (melainkan tinggal di rumah tersebut atas izin kakaknya),
Namun kemudian menguasai secara melawan hukum dengan membawa dan tidak mengembalikannya saat pergi dari rumah.
Seusai persidangan media ini wawancara ke kuasa HukumnTerdakwa:
Kuasa hukum Juliana menyayangkan sikap kakak kliennya yang enggan berdamai meskipun nilai barang yang disengketakan tidak terlalu besar. Bahkan disebutkan bahwa kliennya ikut membeli sebagian perabot dan membayar uang kontrak rumah.
“Upaya damai sudah dilakukan namun kakanya tidak mau memaafkan karena sakit hati’ ucap robertho.
“Katanya sakit hati tidak bisa memaafkan” imbuhnya.
Beli lemari dan perkakas belinya bersama sama juga kontrak rumahnya klienya juga ikut membayar 5o juta,
” apa yang diceritakan kakanya juga gak bener juga “menurut saya” ucap robertho
“harusnya kakanya mengampuni kalo dilihat dari barang barangnya gaka samapi” ujar penasihat hukum terdakwa
usai sidang.
Kini, drama keluarga yang berujung penggelapan itu resmi ditutup dengan vonis penjara. Dan bagi Juliana, harga sebuah lemari dan kasur ternyata adalah 3 bulan hidup di balik jeruji.(rief)