Hukum & Kriminal

ART CURI EMAS DAN MATA UANG ASING SENILAI RP 238 JUTA

Lintas Hukrim-Surabaya, (5 /5/25) Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Serlia Manggar Luki Sinta binti Sugimun kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bertempat di Ruang Tirta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan, SH serta pemeriksaan saksi korban.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman korban, didakwa melakukan pencurian emas batangan dan sejumlah mata uang asing dari dalam kamar majikannya, Vivian Felicia Hartono.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Vivian menyebutkan bahwa pada 2 Februari 2025, ia menyadari kehilangan emas dan sejumlah uang asing yang sebelumnya disimpan dalam tas di dalam kamarnya. Dari rekaman CCTV, hanya terdakwa yang tampak keluar-masuk kamar tersebut pada saat kejadian.

Korban juga mengaku bahwa sebelumnya beberapa barang miliknya kerap hilang tanpa sebab. Ketika ia memeriksa ponsel milik terdakwa, korban menemukan riwayat transaksi jual beli uang asing dan emas. Setelah dikonfrontasi, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya, meskipun sempat berbohong mengenai jumlah barang yang dicurinya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat bertanya kepada korban:

“Apakah kamu pelit kepada ART-mu, sehingga ia sampai mencuri?”
“Tidak, Yang Mulia,” jawab saksi Vivian, seraya menambahkan bahwa tidak ditemukan kerusakan pada pintu atau kunci kamar saat pencurian terjadi.

Terdakwa yang berasal dari Pare, Kediri, mengaku bahwa sebagian uang hasil curian digunakan untuk membantu keluarganya yang sedang menggelar hajatan, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sepeda motor.

Jaksa Suparlan dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan uraian sebagai berikut:

Terdakwa mengambil emas batangan berbagai ukuran (1 gram, 5 gram, 10 gram) serta mata uang asing berupa Dolar Singapura, Euro, Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Won Korea, Dolar Hongkong, dan Lira Turki.

Modus terdakwa dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan aksesnya ke dalam kamar korban saat menjalankan tugas sebagai ART.

Barang-barang curian disembunyikan di dalam ember berisi pakaian kotor, lalu dijual oleh terdakwa di Pasar Pare, Kediri.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp238.904.000.

Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura senilai 300 SGD ditemukan dalam tas terdakwa oleh saksi Monica Felicia Hartono, adik dari korban.

Terdakwa sendiri mengakui telah melakukan pencurian tersebut tanpa izin, dan seluruh hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan lainnya dan pengajuan barang bukti tambahan. Terdakwa masih ditahan di Rutan Kejaksaan sambil menunggu proses pembuktian lebih lanjut

Berita Lainnya

Back to top button