Headline

Anthony Wisanto Tegaskan Peran Besar dalam Bisnis, Saksi Akui Proyek Dijalankan Bersama Kelvin

SURABAYA-LINTASHUKRIM,  Persidangan perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (14/8/2025) kembali mengungkap detail hubungan bisnis antara penggugat Anthony Wisanto dan tergugat Kelvin Winata. Sejumlah keterangan saksi mempertegas bahwa Anthony memegang peran sentral dalam pembiayaan dan pengelolaan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Ricki yang mengaku mengetahui adanya audit internal dari perusahaan KAP Long  perusahaan yang dikenal  Ricky  lewat rekanya dari hasil Audit tersebut memunculkan indikasi dugaan penyimpangan dana. Namun, Ricki juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pemasok barang dalam proyek dan tidak mengetahui secara rinci total nilai proyek.

“Sebetulnya perkara ini masalah proyek dengan pencairan termin. Nilai totalnya saya tidak tahu, karena saya hanya supplier barang. Tapi memang dari hasil investigasi, ada dugaan penyelewengan dana,” kata Ricki di hadapan majelis hakim.

Ricki menambahkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pernah diadakan di D’Star dan dihadiri seluruh pemegang saham, namun tidak ada pembahasan pergantian direktur. Pernyataan ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut bahwa Anthony tetap memegang posisi strategis dalam perusahaan.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Hermono selaku akuntan D’Star membeberkan bahwa Anthony menanggung sebagian besar biaya operasional dan renovasi, bahkan membayar sewa gedung menggunakan cek atas namanya. Ia juga mengaku pernah melihat dana perusahaan masuk ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu, yang menurutnya memerlukan klarifikasi.

Steven Nyo, mantan pengawas proyek, mengonfirmasi bahwa Anthony dan Kelvin bersama-sama menggarap proyek-proyek besar, mulai dari pembangunan pasar di berbagai daerah, pengadaan alat medis RS Tanduale Bombana, hingga pengelolaan restoran-karaoke D’Star di Surabaya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Anthony, Karta Teguh Santuso, menolak penggunaan hasil audit investigatif sebagai tolok ukur kebenaran materi gugatan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat terbatas dan hanya menjadi bahan pemeriksaan internal, bukan penentu benar atau salahnya suatu perbuatan.
“Yang berhak menentukan benar atau tidaknya suatu tindakan adalah hakim di pengadilan, bukan laporan audit,” ujar Karta.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi berikutnya serta dokumen-dokumen yang diajukan para pihak. Hingga kini, rangkaian kesaksian menunjukkan bahwa Anthony bukan hanya rekan bisnis, tetapi juga kontributor besar dalam pendanaan proyek, yang menjadi inti dari sengketa hukum ini.

 

Berita Lainnya

Back to top button