Headline

Anthony vs Kelvin di PN Surabaya, Pengacara: Jangan Gunakan Risalah Audit untuk Mengelabui Hakim”

SURABAYA,LintasHukrim – Sidang perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/8/2025), kembali mengupas tuntas keterlibatan penggugat Anthony Wisanto dan tergugat Kelvin Winata dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah. Sejumlah saksi dihadirkan, antara lain Ricki selaku pemasok barang, Hermono selaku akuntan, dan Steven Nyo selaku mantan pengawas proyek.

Ricki, yang hadir sebagai saksi pertama dari pihak tergugat, mengaku hanya berperan sebagai pemasok barang untuk proyek-proyek Anthony. Namun, ia membenarkan dan mengetahui sejumlah proyek yang pernah di kerjakan pak Anthony.

Tahun 2021 ada proyek pasar, dengan pengambilan bahan bangunan;

Juli 2021 terdapat pengadaan alat-alat teknik seperti mesin jahit dan mesin pencetak bata;

Maret 2022 ada percepatan pekerjaan di RS, dengan pembayaran lunas secara termin;

Proyek Mixue, di mana Anthony disebut memiliki saham dan mengajak Kelvin bergabung.

Selain itu, Ricki juga menyinggung soal kepemilikan saham di D’Star, Menurut akta yang ia baca, komposisi kepemilikan adalah: Anthony Wisanto (55%) , Kelvin Winata (25%), Steven Nyo (5%), Donny (2,5%), Ricki (2,5%). Hertanto (10%)

“Dari akta yang saya baca, saya sebagai pemegang saham 2,5%. Kelvin 25%, Steven 5%, Donny 2,5%, hertanto 10% ,” ungkap Ricki.

Ricki juga menyebut, RUPS pernah digelar, namun tidak pernah membahas pergantian direktur. Menurutnya, Anthony tetap memegang pengelolaan perusahaan.

Saksi kedua dari penggugat, Hermono, akuntan D’Star, memberikan kesaksian yang mempertegas dominasi Anthony. Ia membeberkan bahwa dalam banyak kesempatan, justru Anthony yang membayar biaya operasional perusahaan.

“Pak Anthony yang menanggung sewa gedung, bahkan membayar gaji pegawai saat pandemi hampir dua tahun. Semua itu menggunakan cek atas nama beliau,” kata Hermono.

Hermono juga menambahkan, dalam RUPS yang digelar di Ruko RMI, sempat muncul catatan bahwa masih ada kekurangan pembayaran dari pihak tergugat Kelvin. Kekurangan itulah yang kemudian ditutupi oleh Anthony.

“Dalam rapat itu terungkap, pengeluaran banyak ditutup oleh Pak Anthony karena dari tergugat masih ada kurang bayar,” jelasnya.

Saksi pertama dari penggugat, Steven Nyo, yang pernah menjadi pengawas proyek, membenarkan adanya kerja sama erat antara Anthony dan Kelvin dalam sejumlah proyek besar. Menurutnya, proyek-proyek tersebut meliputi:

Pembangunan pasar di beberapa daerah;

Pengadaan alat medis RS Tanduale Bombana di Sulawesi Tenggara;

Pengelolaan restoran-karaoke D’Star di Surabaya.

Steven juga mengonfirmasi bahwa Anthony memang punya peran dominan dalam proyek, baik dari sisi pendanaan maupun pengambilan keputusan.

Dalam petitumnya, Anthony meminta hakim menyatakan sah sita jaminan atas aset tergugat berupa rumah di Perumahan De Casa Residence, Surabaya. Ia juga menuntut Kelvin melunasi kewajiban finansial yang mencakup:

Kekurangan pembayaran Rp1,44 miliar dalam pengelolaan D’Star;

Kerugian materiil Rp253.956.772,-;

Kerugian immateriil Rp500 juta;

Uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari keterlambatan.

Kuasa hukum Anthony, Karta Teguh Santuso, menegaskan audit investigasi dari KAP Long tidak bisa dijadikan tolok ukur pembuktian.

“Audit itu hanya bersifat internal, bukan penentu kebenaran. Yang berhak menentukan adalah hakim, bukan auditor,” tutupnya.

Berita Lainnya

Back to top button