Anisa Farida karyawan Bank MNC diduga Kemplang Uang Nasabah Ratusan Juta Rupiah

Lintas Hukrim- Surabaya.(9/9/24) sidang terbuka untuk umum Ruang sidang tirta 1 JPU Farida , Rista Erna dari kejati Surabaya, sidang yang di gelar secara telecomference nampak terdakwa Anisa Farida Yuniarti, mantan Account Officer Funding di PT. Bank MNC Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perbankan. Ia dituduh melakukan pencatatan palsu dalam laporan dan pembukuan bank, yang merugikan nasabah serta Bank MNC.
Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Anisa menawarkan program tabungan berhadiah kepada Agus Susanto Lembono. Ia menjanjikan hadiah berupa cashback untuk tabungan senilai Rp250 juta. Namun, karena Agus hanya memiliki Rp200 juta, Anisa menawarkan untuk menutupi kekurangan tersebut. Agus setuju dan membuka rekening atas nama anaknya, Anton Susanto, dengan bantuan dana awal dari Anisa.
Pada 23 Agustus 2019, Anisa mencetak buku tabungan atas nama Anton dengan saldo Rp250 juta. Namun, saldo tersebut tidak tercatat di sistem Bank MNC. Agus kemudian mentransfer Rp200,25 juta ke rekening pribadi Anisa.
Kasus serupa terjadi lagi pada November 2019 ketika Anisa menawarkan program berhadiah emas Antam kepada Agus. Agus membuka rekening atas nama anaknya yang lain, Fanny Susanto. Saldo yang tercatat di buku tabungan juga tidak sesuai dengan data di sistem bank, yang hanya menunjukkan saldo Rp250 ribu.
Kecurigaan Agus meningkat pada Desember 2019 ketika ia memeriksa saldo rekening bersama kedua anaknya di Bank MNC. Mereka menemukan bahwa saldo yang tercatat di sistem bank jauh lebih kecil dari saldo yang tercantum di buku tabungan. Agus pun melaporkan kasus ini ke pihak berwenang setelah merasa dirugikan.
Anisa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. PT. Bank MNC Internasional Tbk, yang juga dirugikan, memberi kuasa kepada saksi Agoes Laksmono untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Senin (9/9/24), Anisa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (A de Charge), namun sidang tersebut ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jawa Timur mengonfirmasi penundaan ini.
Dalam perkara yang sama, Anisa juga dilaporkan oleh korban lain, yakni Sishariyanto, Indira Sekar Ramadhani, dan Bambang Pontjo, yang mengalami kerugian total lebih dari Rp550 juta. JPU menyatakan bahwa Anisa terbukti bersalah melanggar undang-undang perbankan dan menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Pada putusan akhir, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Anisa sempat mengajukan banding, namun upaya hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.(Red)
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).