Alvirdo Alim Siswanto Resmi Didakwa Tiga Pasal KDRT: Dari Kekerasan Fisik, Psikis, hingga Paksaan Hak Asuh

Surabaya ,LintasHukrim—[24/11/25] Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa seorang pria bernama Alvirdo Alim Siswanto (40), warga Jalan Lebo Agung 5 Surabaya, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irine Gloria Ferdian. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-6542/Eoh.2/10/2025.
Menurut JPU Galih Riana Putra Intaran, SH, rangkaian perbuatan kekerasan fisik dan psikis tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2025. Kekerasan disebut terjadi berulang kali di kediaman mereka.
JPU menjelaskan bahwa dugaan kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023, ketika korban sedang menidurkan anak yang sulit tidur. Terdakwa disebut langsung memarahi korban, memukul menggunakan bantal, menjambak rambut, dan memukul tangan korban.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 9 Maret 2024. Saat itu korban yang sedang hamil beristirahat di kamar. Terdakwa disebut membentak tanpa alasan jelas dan terjadi cekcok. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menampar pipi korban, memukul wajah hingga berdarah, mencekik leher, serta memukul lengan korban.
Kejadian ketiga berlangsung pada 28 Januari 2025, setelah korban memergoki terdakwa menyembunyikan sesuatu di ponselnya. Pertengkaran kembali berujung kekerasan. Korban diduga ditendang dan dipukul bagian pundaknya di hadapan anak-anak mereka.
Puncak konflik terjadi pada 28 April 2025, ketika korban bersama kedua orang tuanya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil keperluan anak. Terdakwa disebut tiba-tiba marah, berusaha merebut anak secara paksa, hingga merampas ponsel korban yang digunakan untuk merekam peristiwa tersebut. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil dan diminta menandatangani surat pelepasan hak asuh anak dalam kondisi tertekan. Setelah penandatanganan, ponsel korban dikembalikan melalui seseorang bernama Aking, namun orang tua terdakwa diduga meminta agar bukti kekerasan di dalam ponsel dihapus.
JPU menghadirkan Visum Et Repertum dari RS PHC Surabaya tertanggal 18 Agustus 2025, yang menunjukkan adanya memar dan bekas cakaran pada lengan kiri korban. Luka dinyatakan akibat kekerasan tumpul namun tidak menyebabkan hambatan aktivitas.
Selain itu, Psikologi Forensik RS Bhayangkara Surabaya pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa korban mengalami kecemasan sangat parah dan depresi berat, yang diduga berkaitan dengan kondisi rumah tangga.
JPU mendakwa terdakwa dengan tiga alternatif:
- Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT – kekerasan fisik yang menimbulkan luka.
- Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT – kekerasan fisik oleh suami terhadap istri tanpa menimbulkan halangan bekerja.
- Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT – kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Terdakwa saat ini berada dalam penahanan Rutan berdasarkan rangkaian penetapan penyidik, penuntut umum, dan ketua pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.





