Hukum

Alvirdo Alim Hadapi Tuntutan 9 Bulan dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Surabaya  LintasHukrim– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Alvirdo Alim Siswanto dengan pidana penjara selama 9 bulan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 3, Senin (22/12/2025).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dading, menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya singkat.

Kekerasan Terjadi Berulang Selama Lebih dari Setahun
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa kekerasan fisik dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat terdakwa dan korban masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban sedang menidurkan anak, terdakwa menuduh korban lalai mengurus anak. Emosi terdakwa memuncak hingga melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menjambak kepala korban.

Kekerasan kembali terjadi pada Maret 2024, di mana terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025. Di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban, sehingga memicu pertengkaran hebat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil dan membawa mereka ke rumah keluarganya. Dalam perjalanan, terdakwa merampas ponsel korban, memukul punggung kiri korban, bahkan memaksa korban turun dari kendaraan.

Visum dan Psikologi Forensik Perkuat Dakwaan
Dakwaan jaksa diperkuat dengan visum et repertum yang dibuat oleh dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya. Dalam visum tersebut ditemukan:

Bekas memar kekuningan di lengan
Bekas cakaran di lengan bawah tangan kiri
Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis serius. Berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara, korban dinyatakan mengalami:
Kecemasan (anxiety) sangat berat
Depresi berat

Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga yang terjadi berulang

Berita Lainnya

Back to top button