HeadlineHukum & Kriminal

Aksi Brutal tawuran Geng Remaja Disiarkan Live di Medsos, Satu Tewas  

Surabaya-LintasHukrim(3/10/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus tawuran maut yang melibatkan dua terdakwa, GMP (17) dan M. AF(18), yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Yogi Pratama.

Menurut saksi bahwa semua terdakwa mengakui tanpa paksaan dan menandatangani berita BAP dalam kepolisian tanpa ada intimidasi yogi menambahkan bahwa terdakwa Galang dan kawan kawan berada disana saat kejadian tawuran “ia pak hakim G ada disana sehabis minum minuman keras lantas berkelahi” ucapnya

Kasus ini bermula pada 25 April 2024 dini hari, ketika tawuran antar geng pecah di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Korban dalam peristiwa tersebut, MZGi (17), tewas setelah dikeroyok oleh kelompok terdakwa. Berdasarkan keterangan JPU, terdakwa I, GM bersama beberapa rekannya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan melempar batu ke arah geng lawan.

“Saat itu terdakwa GM memimpin penyerangan dengan teriakan ‘Ayo serang!’, lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban,” jelas JPU Ugik Ramantyo dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa II, M.AF, diduga memberikan alat berupa stick golf kepada Ahmat Rifai, yang kemudian digunakan dalam penyerangan tersebut. Namun, Af disebut tidak ikut langsung dalam tawuran dan memilih pulang setelah menyerahkan stick golf tersebut.

Munurut Pengacara Hukum terdakwa GM dalam persidangan Rio,SH berpendapat bahwa kliennya, tidak berada di lokasi pada saat kejadian tawuran dan meminta bukti rekaman CCTV untuk dihadirkan dan di putar untuk memperjelas situasi saat itu, yang mulia tolong CCTV dihadirkan dan diputar untuk mengetahui kejelasan apakah yang di katakan klien kami benar bahwa tidak berada di lokasi saat kejadian tawuran tersebut.

Menurut keterangan terdakwa GM saat di tanyai majlis hakim “saya tidak berada di lokasi saat kejadian tawuran itu, setelah minum minuman keras saya pergi jadi tidak tahu pada saat kejadian tawuran” imbuhnya

“Kami meminta agar alat bukti CCTV dihadirkan dibuka agar terlihat jelas apakah klien kami berada disana seperti yang dicatat dalam BAP kepolisian,” ucap Rio.berkali kali dalam persidangan.

GM juga mengaku dihadapan majelis bahwa ia dipaksa mengakui oleh penyidik dan diancam akan dipukuli jika tidak mengaku terlibat. “Saya diancam dan dipaksa untuk mengaku, padahal saya tidak ada di tempat, Yang Mulia,” ungkap GM di hadapan majelis hakim.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pengajuan barang bukti lebih lanjut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena kesaksian dalam BAP dan kesaksian keterangan terdakwa didepan majlis hakim yang terbuka untuk umum berbeda, dengan menghadirkan alat bukti CCTV kiranya bisa menjadi terbukanya kebenaran kejadian dalam sidang yang akan datan,.(RED).

Berita Lainnya

Back to top button