Hukum

Akhir Kasus Penggelapan Jabatan, Mario & Nugroho Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim Surabaya

SURABAYA Lintashukrim Dua terdakwa kasus penggelapan jabatan, Mario Dewangga Diar dan Nugroho Priyo Utomo, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Yusuf K., S.H., M.Hum. menyatakan keduanya bersalah membantu pelaku utama dalam tindak pidana penggelapan aset perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Motif perkara ini berawal ketika kedua terdakwa, yang masih tercatat sebagai pegawai bagian administrasi dan operasional, membantu proses pemindahan aset perusahaan kepada pihak ketiga dengan memalsukan dokumen internal dan mengabaikan aturan pengawasan keuangan. Dari aksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi serta kompensasi dari pelaku utama.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, JPU Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan nilai integritas dalam jabatan. “Tuntutan kami berdasar pada fakta hukum di persidangan yang menunjukkan keterlibatan aktif para terdakwa,” ucap Hasanuddin dalam tuntutannya bulan Oktober lalu.

Kedua terdakwa menyatakan menerima hasil putusan yang dubacakan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button