Hukum & Kriminal

Air susu di balas air tuba, Tan Andy Martan di vonis 3 tahun 9 bulan di usia 71 tahun tahun

LintasHukrim,SURABAYA – Seorang pria lanjut usia bernama Tan Andy Martan, 71 tahun, dengan kesehatan ginjal 1 dijatuhi vonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara atas kasus penggelapan dalam jabatan secara berlanjut yang dilakukan Tan saat menjabat sebagai manajer Toko Mas Sabar, tempat ia bekerja selama 53 tahun.

Kasus ini mencuat setelah pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo, mencurigai adanya selisih nota pembelian dan penjualan emas serta barang gadai yang tidak sesuai. Audit internal yang dilakukan antara September hingga November 2023 menemukan adanya manipulasi pembukuan, nota fiktif, serta 247 surat gadai hilang. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2,8 miliar dan emas yang digelapkan seberat hampir 2 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menjual emas toko dan emas gadai tanpa dicatatkan ke pembukuan, serta mengganti sebagian barang gadai dengan emas imitasi. Tan juga membuat nota bunga fiktif agar pemilik toko tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti sekolah anak, belanja rumah tangga, hingga bepergian ke luar negeri.

Meski sempat dimaafkan atas perbuatan serupa pada 2020, aksi penggelapan kembali dilakukan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, namun mempertimbangkan usia lanjut dan sikap kooperatif Tan selama proses hukum sebagai alasan keringanan hukuman.

 

Berita Lainnya

Back to top button