HeadlineHukum & Kriminal

Ahmad Sopian Rampok Bank Jatim Gunakan kelemahan sistem BI-Fast senilai 119,9 Miliar

Surabaya ,LintasHukrim-(24/2/25)
Ahmad Sopian (34) didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp119,9 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin Ruang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejati Surabaya menjeratnya dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 5 ayat (1) UU yang sama.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa terlibat dalam transaksi mencurigakan melalui sistem BI-FAST di Bank Jatim. Ahmad Sopian diketahui membuka rekening atas namanya sendiri, namun rekening tersebut dikendalikan oleh dua orang lainnya yang kini masih buron, yakni Reza dan Marcel. Rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengalirkan dana hasil kejahatan dengan jumlah transaksi yang tidak wajar.

Menurut JPU, dalam kurun waktu tiga jam, terdapat 483 transaksi yang masuk ke rekening tersebut dengan total nilai mencapai Rp119,9 miliar. Dari jumlah itu, rekening atas nama Ahmad Sopian menerima dana sebesar Rp2,24 miliar sebelum dialihkan ke berbagai rekening lainnya. Sebagian besar dana tersebut kemudian ditransfer ke platform kripto Binance untuk menyamarkan asal-usulnya.

“Modus yang dilakukan terdakwa dan dua rekannya adalah dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan perbankan dan menggunakan rekening penampungan sebelum dana diputar ke aset digital,” ujar JPU dalam persidangan.

Kerugian Bank Jatim Akibat transaksi ilegal ini, Bank Jatim mengalami kerugian besar. Otoritas perbankan mencurigai adanya celah dalam sistem BI-FAST yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi dengan frekuensi tinggi dalam waktu singkat.

Selain itu, bukti elektronik seperti log transaksi, rekaman CCTV bank, serta percakapan terdakwa dengan dua rekannya menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan oleh JPU.

Terdakwa disebut berkomunikasi aktif dengan Reza dan Marcel terkait pembukaan rekening dan pengelolaan dana tersebut.

Dalam sidang, Ahmad Sopian membantah mengetahui bahwa rekening yang dibukanya digunakan untuk aktivitas pencucian uang. “Saya hanya diminta tolong membuka rekening dan tidak tahu kalau uang yang masuk itu dari hasil kejahatan,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Namun, jaksa menegaskan bahwa dari bukti komunikasi digital yang disita, Ahmad Sopian diduga mengetahui dan turut serta dalam skema pencucian uang ini. “Ada bukti percakapan yang menunjukkan terdakwa sadar bahwa transaksi ini bukan transaksi biasa,” kata JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan termasuk pihak dari Bank Jatim dan ahli forensik digital untuk menguatkan bukti dalam perkara ini. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu Reza dan Marcel yang diduga sebagai otak dari skema pencucian uang ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah transaksi yang sangat besar dan penggunaan teknologi keuangan modern seperti aset kripto untuk menyamarkan aliran dana. Jika terbukti bersalah, Ahmad Sopian terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam UU TPPU.(AriefJuan)

Berita Lainnya

Back to top button