Ahli: Trauma Korban Tak Hilang Meski Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT Sena–Vinna

Surabaya, LintasHukrim– [5/11/25] Sidang kasus dugaan kekerasan psikis rumah tangga yang menjerat selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E., menghadirkan saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum. dari Universitas Airlangga.
Ahli memberikan pandangan mendalam terkait tafsir pasal-pasal dalam UU PKDRT, khususnya batasan kekerasan psikis dan konsep niat jahat (mens rea).
Menurut ahli, UU PKDRT merupakan delik formil, artinya perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai pidana jika memenuhi unsur hukum tertentu.
“Jika tindakan seseorang merupakan pelaksanaan haknya, maka tidak dapat dipidana. Mengajukan gugatan cerai misalnya, adalah hak hukum, bukan tindak kejahatan,” ujar Dr. Toetik.
Ahli juga menegaskan, bukti kekerasan psikis harus bersumber dari hasil pemeriksaan psikiatri, bukan semata klaim emosional.
Ia menambahkan, Restorative Justice (RJ) dengan pemberian kompensasi tidak menghapus unsur pidana, namun merupakan bentuk pemulihan hak korban yang sah selama dilakukan tanpa paksaan.
“Kompensasi dalam RJ adalah bentuk pemulihan hak korban. Selama tidak digunakan untuk menyandera atau mengakali proses hukum, hal itu sah sebagai bagian penyelesaian damai,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai pandangan ahli memperjelas bahwa perkara rumah tangga tidak boleh serta-merta dikriminalisasi. Ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan ahli psikiatri yang memeriksa Sena Sanjaya, untuk memastikan dasar ilmiah dari klaim gangguan psikis.





