HeadlineHukum & Kriminal

Agus Maksum Pelaku Penadahan Sepeda Motor Divonis Hakim 4 Bulan

LintasHukrim-Surabaya,(12/9/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka untuk umum dalam perkara penadahan dengan terdakwa a/n Agus Maksum Bin Paidjan (Alm).

Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP oleh karena itu memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan.

Untuk diketahui ancaman penadahan Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Atas putusan tetsebut terdakwa dan Jakda Riny ( mewakili ) menyatakan terima .

Berawal dari Agus Maksum membeli barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-4625-CAL, yang merupakan hasil curian dari saksi Prawito Bin Suroso alias Wito.

Kejadian bermula pada bulan April 2024, di mana terdakwa membeli sepeda motor dari saksi Nurachmad Bin Mulyani (Alm) seharga Rp 7.300.000, yang sebelumnya dibeli Nurachmad dari Prawito. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada saksi Hasan Bin Kamid dengan harga Rp 7.450.000.

Kemudian terdakwa ditangkap petugas dari kepolisian dirumahnya ,yang kemudian dibawa kekantor polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Perkara ini menambah daftar panjang kasus penadahan yang di vonis murah di Surabaya, di mana penegakan hukum harus terus dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang terkait dengan hasil kejahatan pencurian ( red ).

——————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button