Hukum

Agen Asuransi Didakwa Tipu Nasabah, Iming-iming Cashback 10 Persen Berujung Rp67 Juta Raib

TF : Suasana sidang daring di ruang Sari 3 terdakwa Mariyani

SURABAYA, lintasHukrim,Com– Sidang kasus dugaan penipuan premi asuransi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026) secara daring. Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mariyani Setiawati Lestari, yang diduga menggelapkan dana premi milik nasabah dengan modus cashback 10 persen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Dalam uraian dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong.

Kasus ini bermula ketika saksi Tan Bieng An mengikuti program asuransi perlindungan jiwa Manulife Essential Assurance 05 Platinum sejak 29 Januari 2021. Produk itu berada di bawah naungan Manulife. Premi yang harus dibayarkan mencapai Rp74.880.000 per tahun.

Selama tiga tahun pertama, pembayaran premi dilakukan langsung ke kantor resmi perusahaan asuransi tersebut. Masalah muncul saat memasuki pembayaran premi tahun keempat.

Menurut jaksa, pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah restoran cepat saji di Jalan Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan skema pembayaran berbeda: premi ditransfer ke rekening pribadinya dengan janji korban akan mendapatkan cashback 10 persen.

“Terdakwa menyampaikan bahwa pembayaran melalui rekening pribadinya akan memberikan keuntungan berupa pengembalian dana 10 persen,” ujar JPU Deddy Arisandi saat membacakan dakwaan di ruang sidang Sari 3.

Tergiur tawaran tersebut, korban pun menyanggupi. Pada hari yang sama, 20 Februari 2024, korban melakukan dua kali transfer. Pertama sebesar Rp57.392.000 melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Tan Thian Tjhai. Kedua sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank Central Asia (BCA), juga atas nama yang sama. Dana itu ditransfer ke rekening BCA nomor 4290559664 atas nama terdakwa.

Total uang yang masuk ke rekening terdakwa mencapai Rp67.392.000—angka yang disebut sebagai nilai premi setelah dipotong cashback 10 persen dari total kewajiban Rp74.880.000.

Namun janji tinggal janji, pada 21 Mei 2024, korban melakukan pengecekan ke kantor Manulife. Hasilnya mengejutkan. Dana premi yang sudah ditransfer ternyata tidak pernah disetorkan. Uang puluhan juta rupiah itu diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp67.392.000.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tandas Deddy.

Berita Lainnya

Back to top button