Hukum & Kriminal

Abdunnasir, afiffudin & Andi muhammad Amin Diduga Memalsukan Sandal Merek EIGER di Surabaya

 

Surabaya –LintasHukrim, (10 /4/25)
Tiga orang terdakwa, Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pemalsuan sandal bermerek EIGER. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut bahwa para terdakwa memproduksi dan memperdagangkan sandal dengan merek yang menyerupai EIGER tanpa izin dari pemilik resmi, yakni PT Eigerindo Multi Produk Industri.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika seorang pegawai PT Eigerindo, Femmy Vandriansyah, membeli sandal bermerek EIGER di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhammad Amin di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Setelah produk tersebut diverifikasi di kantor pusat perusahaan di Bandung, diketahui bahwa sandal tersebut adalah produk palsu.

Perbedaan kualitas antara produk asli dan palsu cukup mencolok. Sandal EIGER asli memiliki tali tebal, spons padat, dan logo yang dicetak langsung pada sol. Sementara versi palsu menggunakan tali tipis, spons mudah kempes, dan logo yang hanya ditempel.

Dalam persidangan terungkap bahwa Muhammad Abdunnasir dan Mochamad Afifudin memproduksi sandal palsu tersebut secara rumahan di Sidoarjo dan Mojokerto berdasarkan pesanan dari Andi. Abdunnasir memproduksi sekitar 10–15 kodi per bulan, sedangkan Afifudin memproduksi 8 kodi per bulan. Satu kodi berisi 20 pasang sandal.

Seorang mantan pekerja, Somudin, mengaku menerima bayaran sebesar Rp12.000 per kodi untuk proses pengeleman dan penempelan tali sandal. Ia mengaku tidak mengetahui ke mana produk tersebut dijual dan sudah berhenti bekerja sejak lokasi produksi digerebek polisi.

Sementara itu, pegawai Toko Cahaya Dunia bernama Firda (23) mengatakan bahwa sandal dijual dengan harga grosir Rp30.000 dan harga eceran antara Rp70.000 hingga Rp75.000 per pasang. Ia juga menyebutkan bahwa toko mengalami penurunan penjualan sejak pandemi COVID-19.

PT Eigerindo selaku pemegang hak atas merek EIGER menyatakan mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil akibat pemalsuan ini. Merek EIGER telah resmi terdaftar atas nama Ronny Lukito dan hanya diproduksi di pabrik resmi PT Eigerindo di Bandung.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Berita Lainnya

Back to top button