HukumHukum perdata

Main Tembak Lelang Objek Kredit: Agunan Rp2,6 Miliar Dilepas Rp920 Juta, Alamat Surat Diacak

Ft: Tjan Steven Yuwono Tjandra saat ditemui usai sidang gugatan lelang rumah di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I  LintasHukrim.com — Tjan Steven Yuwono Tjandra menggugat proses lelang rumahnya di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17, Surabaya. Ia mempersoalkan prosedur pemberitahuan lelang yang dinilai bermasalah, mulai dari perubahan alamat korespondensi hingga waktu pengiriman surat yang disebut melewati tanggal pelaksanaan lelang.

Dalam gugatannya, Steven meminta pembatalan lelang rumah yang, menurut keterangannya, terjual seharga Rp920 juta. Ia menilai persoalan administrasi tersebut merugikan haknya sebagai debitur.

Usai sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 13 Oktober 2026, Steven menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika alamat pengiriman dokumen perbankan berubah. Saat pengajuan kredit, kata dia, surat-surat resmi dikirim ke alamat rumah yang dijaminkan. Namun, ketika kredit bermasalah, korespondensi justru dialihkan ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), bukan alamat tempat tinggalnya.

Perubahan alamat itu menjadi salah satu keberatan Steven terhadap proses lelang. Ia menilai pengiriman surat ke alamat yang tidak ditempatinya membuat dirinya tidak memperoleh pemberitahuan sebagaimana mestinya.

Steven juga menyoroti kronologi pengiriman surat pemberitahuan. Dokumen tersebut bertanggal 16 Maret 2026, tetapi baru mendapat cap pos pada 16 April 2026. Sementara itu, lelang disebut telah berlangsung pada 10 April 2026.

“Keterlambatan itu sangat merugikan saya. Pemberitahuan baru diproses setelah lelang berlangsung. Akibatnya, saya tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk menanggapi proses lelang maupun mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit,” ujarnya.

Selain prosedur surat-menyurat, Steven mempersoalkan harga penjualan rumah. Ia menyebut aset tersebut sebelumnya memiliki nilai appraisal perbankan Rp2,6 miliar dan menjadi agunan pinjaman senilai Rp2 miliar. Namun, rumah itu kemudian dilelang dengan harga Rp920 juta.

Selisih nilai tersebut memunculkan keberatan dari Steven. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam penetapan harga hingga penentuan pemenang lelang. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Steven mengaku telah menunjukkan iktikad baik dengan berupaya menyelesaikan tunggakan kredit pada Januari 2026. Menurut dia, upaya tersebut tidak menghentikan proses lelang.

Ia kini menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan menguji keabsahan prosedur lelang tersebut. “Pemberitahuan baru dikirim setelah lelang selesai dilaksanakan. Kondisi ini sangat merugikan debitur,” katanya.

Melalui gugatan itu, Steven berharap majelis hakim membatalkan penetapan pemenang lelang dan memulihkan haknya atas aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalil mengenai kesalahan alamat, keterlambatan pemberitahuan, dan kejanggalan harga lelang merupakan keberatan yang diajukan penggugat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap bergantung pada bukti-bukti yang diperiksa di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button