“Dana Talangan Berujung Jual Beli? Lima Saksi Ungkap Transaksi The Tomy”

FT: Para saksi saat memberikan keterngan di pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim — Persidangan gugatan wanprestasi antara The Tomy dan Sri Endahmujiati di Pengadilan Negeri Surabaya mulai membuka sisi lain dari hubungan hukum kedua pihak.
Bukan semata soal utang yang belum dibayar, keterangan lima saksi dari pihak tergugat justru mengarah pada satu pola yang mereka klaim pernah mereka alami: dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah, tetapi kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB).
Keterangan itu muncul dalam sidang di ruang Sari 3, Kamis (27/8/2026).
Lima saksi yang dihadirkan yakni Agus, Lutfi Effendy, Wahab, Yuli Ardiyansah, dan Pujiono. Sebagian saksi mengaku memiliki pengalaman langsung terkait transaksi dengan The Tomy. Sementara saksi lainnya menerangkan informasi yang diketahuinya dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dari Pinjaman, Muncul Akta Jual Beli
Saksi Agus, anak Nurul Huda, menjadi salah satu saksi yang memberikan gambaran mengenai pola transaksi tersebut.
Ia mengaku pernah menerima uang dari The Tomy dengan jaminan surat tanah. Namun, sejak awal, menurut Agus, transaksi itu dipahami sebagai pinjaman atau dana talangan, bukan jual beli tanah.
Persoalan mulai muncul ketika dirinya dibawa ke notaris bernama Sujadi.
Agus mengaku terkejut setelah mendengar dokumen yang diproses justru menyebut transaksi jual beli.
“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman.”
Menurut Agus, The Tomy saat itu menjelaskan bahwa dokumen berupa AJB hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dilunasi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan karena menyangkut perbedaan antara substansi transaksi yang dipahami sebagai utang-piutang dengan bentuk dokumen yang disebut sebagai jual beli.
Nama Leo Papatra dan Persoalan yang Berulang
Kesaksian berikutnya datang dari Lutfi Effendy, keponakan almarhum Leo Papatra.
Lutfi mengatakan mengetahui persoalan yang dialami pamannya berkaitan dengan objek tanah dan dana talangan.
Ia mengaku pernah mendengar langsung cerita dari Leo mengenai persoalan tersebut. Menurut Lutfi, pamannya bahkan pernah dilaporkan secara pidana oleh The Tomy dan perkara itu kemudian bergulir di PN Surabaya.
Lutfi juga menyebut mengetahui adanya cerita serupa yang berkaitan dengan Sri Endahmujiati setelah memperoleh keterangan langsung dari tergugat.
Namun, keterangan Lutfi pada dasarnya merupakan pengetahuan yang bersumber dari cerita pihak lain, bukan seluruhnya pengalaman langsung dirinya.
Saksi Sebut Dirinya Juga Korban
Sementara itu, Pujiono memberikan kesaksian dengan nada lebih tegas.
Ia mengaku pernah memiliki persoalan tanah yang menurutnya berkaitan dengan The Tomy. Pujiono bahkan menyebut dirinya sebagai korban.
Ia menuding adanya penggunaan pihak lain untuk menguasai tanah miliknya dan mengaitkannya dengan apa yang ia sebut sebagai modus dana talangan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan saksi di persidangan dan masih menjadi bagian dari pembuktian perkara. Kebenaran materiilnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan seluruh alat bukti.
Tagihan Utang Rp368,5 Juta
Kesaksian Yuli Ardiyansyah membawa perkara ini pada detail lain.
Yuli mengaku pernah berada di rumah Sri Endahmujiati di Jalan Jemurwonosari Gang 8 ketika The Tomy datang untuk menagih utang.
Menurut Yuli, pertemuan itu terjadi pada suatu Sabtu pagi. Ia mengaku dimintai pendapat mengenai persoalan utang dalam perspektif agama.
Yang menarik, Yuli mengaku pernah melihat bukti transfer dan kwitansi terkait pinjaman.
Nilainya disebut mencapai Rp368,5 juta.
“Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kwitansi.”
Jika keterangan tersebut nantinya diperkuat oleh bukti tertulis dalam persidangan, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menguji bagaimana sesungguhnya hubungan hukum antara para pihak: apakah merupakan transaksi jual beli tanah atau hubungan utang-piutang.
Salinan Akta dan Jejak di Persidangan
Saksi Wahab kemudian menyinggung persoalan dokumen.
Ia mengaku mengetahui perkara tersebut, antara lain dari persidangan pidana yang pernah diikutinya. Dalam persidangan itu, menurut Wahab, istri almarhum Notaris Sujadi pernah memberikan keterangan mengenai permintaan salinan akta.
Sri Endahmujiati disebut pernah meminta salinan AJB kepada Notaris Sujadi pada 2022. Namun, menurut keterangan Wahab, salinan itu disebut belum diberikan karena saat itu belum terdapat protokol pengganti.
Wahab juga menyinggung adanya putusan yang menurutnya mencantumkan persoalan utang-piutang.
Keterangan ini kemudian menjadi bagian yang perlu diuji dengan dokumen dan putusan yang dimaksud.
Hakim Uji Riwayat Transaksi
Majelis hakim tidak begitu saja membiarkan keterangan para saksi mengalir tanpa diuji.
Beberapa kali majelis meminta penjelasan mengenai objek tanah, riwayat transaksi, hubungan utang-piutang, serta keterkaitan antara dokumen jual beli dengan kewajiban pembayaran.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih dari sekadar sengketa wanprestasi.
Sebab, jika benar terdapat transaksi yang secara substansi dipahami para pihak sebagai pinjaman, tetapi kemudian dituangkan dalam dokumen jual beli, maka konstruksi hubungan hukumnya menjadi persoalan penting yang harus dibuktikan di persidangan.
Sebaliknya, keterangan saksi juga tetap harus diuji terhadap akta, bukti transfer, kwitansi, putusan pengadilan, serta alat bukti lain yang diajukan masing-masing pihak.
Dengan kata lain, kesaksian lima orang tersebut belum menjadi kesimpulan hukum.
Penggugat Pilih Bungkam
Usai persidangan, pengacara The Tomy memilih belum memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi.
“Selasa depan saja mas. Jangan sekarang, saya masih harus sidang di Malang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Endahmujiati, Nurul Hidayat, mengatakan para saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui.
“Para saksi itu dengan kesadarannya sendiri mau memberi keterangan. Karena dia mengalami yang sama, kasus yang sama yaitu pelakunya si inisial T,” ujarnya.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim.
Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji apakah rangkaian kesaksian mengenai dana talangan, jaminan sertifikat, AJB, bukti transfer, dan kwitansi utang tersebut memiliki keterkaitan hukum yang cukup dengan sengketa antara The Tomy dan Sri Endahmujiati.
Satu hal yang mulai terlihat dari persidangan: perkara ini tidak hanya berbicara tentang berapa uang yang harus dibayar, tetapi juga tentang bagaimana sebuah transaksi tanah sebenarnya bermula dan apa kesepakatan yang mendasarinya.





