Bukan Wartawan Biasa! AR Disebut Punya Akses Khusus hingga Area Terlarang PN Surabaya

Surabaya, LintasHukrim.Com– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena perkara besar yang sedang disidangkan, melainkan munculnya dugaan adanya seorang wartawan yang disebut-sebut memiliki akses istimewa hingga bisa keluar masuk area internal yang sejatinya tertutup bagi publik.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, wartawan berinisial AR diduga menjadi satu-satunya jurnalis yang leluasa memasuki area dalam gedung PN Surabaya, termasuk lantai 5 gedung belakang yang selama ini dikenal sebagai kawasan terbatas.
“Dari sekian banyak wartawan yang setiap hari meliput di PN Surabaya, hanya dia yang bisa masuk sampai ke dalam. Wartawan lain tidak diperbolehkan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).
Keistimewaan akses yang dimiliki AR itu pun memunculkan berbagai spekulasi dan perbincangan di kalangan wartawan maupun pihak yang kerap beraktivitas di lingkungan pengadilan.
Sumber tersebut mengaku mendengar informasi bahwa AR diduga dapat memperoleh salinan putusan perkara tanpa prosedur yang lazim, termasuk tanpa membawa surat kuasa dari keluarga terdakwa atau pihak yang berkepentingan.
“Informasi yang beredar seperti itu. Bahkan ada yang menyebut bisa melakukan pendekatan kepada hakim terkait perkara yang sedang berjalan. Ada juga yang bilang bisa mengatur relaas panggilan maupun penempatan iklan pengumuman lelang di media tertentu,” beber sumber.
Belum diketahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut. Namun kabar yang beredar telah menjadi perbincangan hangat di lingkungan PN Surabaya.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa AR sebelumnya dikenal sebagai marketing iklan dan bukan berasal dari kalangan jurnalis.
“Aslinya bukan wartawan, dulunya marketing iklan. Entah bagaimana kemudian beralih menjadi wartawan,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa seluruh area internal pengadilan pada prinsipnya tidak dapat diakses sembarang orang, termasuk wartawan, advokat maupun pihak yang sedang berperkara.
“Siapapun dilarang berada di lingkungan internal pengadilan, baik wartawan, pengacara maupun pihak berperkara,” tegas Pujiono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, akses ke area internal hanya dapat diberikan atas izin resmi dari bagian humas dan itu pun untuk kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan proses persidangan, seperti tamu yang hendak bertemu pejabat struktural.
Pujiono memastikan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ada pegawai yang memberikan akses kepada pihak tertentu tanpa prosedur yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas pegawai yang memberikan izin kepada orang-orang tertentu masuk ke lingkungan internal tanpa persetujuan humas. Kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga,” tandasnya.
Munculnya dugaan adanya “wartawan istimewa” dengan akses khusus ini tentu menjadi perhatian serius. Di tengah tuntutan transparansi dan integritas lembaga peradilan, setiap bentuk perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi dan profesionalisme lingkungan pengadilan.





