Diusir Paksa,Rumah Warisan Dibongkar, Elina Kehilangan Tujuh Surat Tanah dan Tiga Sepeda Motor

Surabaya, LintasHukrim.Com- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan dan penguasaan rumah yang menjerat Samuel dan sejumlah terdakwa lainnya. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kartika, Rabu (20/5/2026), saksi Elina Widjajanti menyampaikan kesaksian emosional tentang peristiwa pembongkaran rumah milik keluarganya.
Elina mengaku mengalami perlakuan kasar saat berusaha mempertahankan rumah yang disebut sebagai aset warisan keluarga. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang sebelumnya ditempati kakaknya, almarhumah Elisa Irawati.
Saat pembongkaran berlangsung, Elina berada di lokasi. Namun, ia mengaku dihalangi masuk oleh orang-orang yang disebut sebagai anak buah Samuel.
“Mereka tidak mengizinkan saya mengambil barang-barang. Mereka bilang rumah itu sudah dijual, padahal keluarga kami tidak pernah menjual rumah tersebut,” ujar Elina di hadapan majelis hakim.
Ketika ia tetap berusaha masuk ke dalam rumah, situasi berubah menjadi ricuh. Elina mengatakan sekitar enam orang mengangkat dan menyeret tubuhnya keluar dari area rumah.
“Saya diangkat ramai-ramai, tangan dan kaki saya ditarik. Mulut saya luka, badan saya memar dan sakit semua,” tuturnya.
Setelah dirinya dikeluarkan secara paksa, rumah itu langsung dipalang sehingga tidak dapat dimasuki lagi. Beberapa hari kemudian, bangunan tersebut sudah rata dengan tanah.
Elina kemudian mengetahui banyak barang berharganya hilang. Selain uang tunai dan pakaian, dokumen-dokumen penting seperti surat tanah, sertifikat, Letter C, serta dokumen milik anggota keluarga lainnya juga lenyap.
Tidak hanya itu, tiga unit sepeda motor yang tersimpan di rumah tersebut juga disebut ikut hilang. Barang lain seperti lemari dan sepeda angin pun tak ditemukan lagi.
Di persidangan, Elina menegaskan rumah tersebut dibeli oleh kakaknya pada tahun 2011 dan telah dibayar lunas. Setelah sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah itu menjadi bagian dari harta warisan yang belum pernah dibicarakan untuk dijual.
“Tidak pernah ada pembahasan rumah itu akan dijual. Rencananya justru mau dipakai untuk kos-kosan,” katanya.
Elina juga membantah adanya upaya damai maupun permintaan maaf dari pihak terdakwa. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi resmi yang menunjukkan itikad baik.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menilai kesaksian kliennya memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan, perusakan, dan hilangnya dokumen penting.
“Beliau diangkat paksa dan setelah itu tidak diperbolehkan masuk lagi karena rumah sudah dipalang. Tujuh dokumen tanah, termasuk sertifikat dan Letter C, ikut hilang,” jelas Wellem.
Menurut Wellem, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang masih ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia menegaskan proses pidana tetap berjalan meski terdapat gugatan perdata terkait kepemilikan rumah tersebut.
“Tidak pernah ada perdamaian antara korban dan para terdakwa,” tegasnya.





