Bakhtiar Pradinata: Fakta Persidangan Buktikan Muzamil dan “Mbun” Orang Berbeda

Surabaya, LintasHukrim.Com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menegaskan bahwa keterangan saksi a de charge Muhammad Mudakir serta terdakwa Doni Adi Saputra menunjukkan bahwa Muzamil dan sosok yang dikenal dengan nama “Mbun” atau amin merupakan dua orang yang berbeda.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa Muzamil bukan Mbun. Ini penting karena dalam surat dakwaan seolah-olah keduanya dianggap orang yang sama,” ujar Bakhtiar usai sidang.
Dalam persidangan, Muhammad Mudakir menerangkan bahwa pada 2018 hingga 2019 Muzamil pernah datang bersama Hanafi untuk membeli sebuah rumah di Perumahan Khayangan, Surabaya.
Menurut Bakhtiar, saksi menegaskan bahwa seluruh pembayaran rumah senilai sekitar Rp1,1 miliar tersebut dilakukan oleh Hanafi, sedangkan Muzamil hanya dicantumkan namanya dalam dokumen kepemilikan.
“Rumah di Perumahan Khayangan itu dibeli dengan dana Hanafi dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika maupun TPPU yang sedang disidangkan,” tegasnya.
Untuk memperkuat keterangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sertifikat rumah atas nama Muzamil yang diterbitkan pada tahun 2019.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Doni Adi Saputra mengaku pada tahun 2019 belum mengenal Muzamil. Ia hanya mengenal seseorang yang dipanggil “Mbun”, yang menurutnya bernama asli Amin orang jingenjing.
Bakhtiar menilai keterangan itu menjadi bukti penting bahwa Mbun dan Muzamil adalah dua orang yang berbeda.
“Doni hanya mengenal Mbun. Dari fakta ini semakin jelas bahwa Mbun bukan Muzamil,” katanya.
Bakhtiar juga menjelaskan bahwa kliennya hanya memegang akses mobile banking atas rekening yang menjadi objek perkara, sedangkan kartu ATM dan penguasaan fisik rekening berada di tangan Mbun.
“Klien kami hanya dapat melihat mutasi melalui e-banking. Ada transaksi yang dilakukan atas perintah Mbun, tetapi ada juga transaksi yang tidak diketahui terdakwa,” ujarnya.
Ia turut meluruskan isu mengenai dana Rp2 miliar yang sempat disebut dalam persidangan.
“Klien kami tidak pernah mengakui menerima Rp2 miliar. Ia hanya pernah melihat saldo sebesar itu, dan menurut keterangannya dana tersebut merupakan milik Mbun,” jelas Bakhtiar.
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga menunjukkan SKCK atas nama Idris untuk menegaskan bahwa Idris yang disebut-sebut terlibat dalam perkara narkotika merupakan orang yang berbeda.
Bakhtiar juga mengungkap bahwa Muzamil pernah tersangkut perkara pidana perkelahian yang menyebabkan kematian, menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus narkotika.
“Perkara lama itu terkait perkelahian, bukan narkotika,” ujarnya.
Menurut Bakhtiar, amin alias Mbun orang jingenjing
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga memanfaatkan rekening miliknya dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Rekening di Bank Central Asia milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar, termasuk transaksi lebih dari Rp6,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp3,7 miliar pada awal 2025.
Jaksa juga menyebut terdakwa melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar untuk menyamarkan asal-usul dana.
Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika dan kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, kerja sama usaha kafe dan tempat biliar, serta kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.





