Rekening Dony Berisi Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Itu Uang “Mbun”

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan, terungkap aliran dana miliaran rupiah, penggunaan rekening pribadi, hingga bisnis ayam aduan yang menjadi awal perkenalan terdakwa dengan sosok Muzammill alias Semil.
Di hadapan majelis hakim, Dony mengaku mengenal Muzammill sekitar tahun 2022 hingga 2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba. Saat itu, kata dia, Muzammill belum menjabat sebagai kepala desa.
“Saya kenal Semil karena jual beli ayam dan ternak ayam. Sebelumnya saya bekerja sebagai pelaut,” ujar Dony di persidangan.
Dony juga menyebut sosok “Emun” berbeda dengan Muzammill. Menurutnya, Emun yang bernama asli Amin merupakan warga Sumur Kembang, Bangkalan, dan bekerja sebagai juragan besi tua serta pemborong.
Dalam keterangannya, Dony mengaku rekening BCA miliknya sempat dipinjam oleh Semil. Namun kartu ATM dan akses e-banking disebut justru dikuasai Emun sejak sekitar tahun 2022.
“Awalnya hanya titip transfer. ATM dan e-banking saya dipegang Emun,” katanya.
Majelis hakim kemudian mendalami transaksi dalam rekening tersebut. Dony mengungkap nominal keluar masuk uang bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Ia juga mengaku pernah melihat saldo rekening mencapai Rp2 miliar.
Dalam persidangan terungkap terdapat 44 kali transaksi transfer dengan total sekitar Rp34 miliar. Sebagian dana juga disebut mengalir melalui rekening atas nama Nurul Fanisah.
Dony menyebut sebagian saldo di rekening tersebut merupakan uang pribadinya untuk membeli ayam aduan dari Filipina senilai sekitar Rp17 juta.
“Biasanya beli ayam dari Filipina dengan harga 500 peso sampai 1.500 peso,” ujarnya.
Sidang juga menyinggung sejumlah aset dan kendaraan seperti Toyota Yaris, Fortuner, Honda Scoopy, hingga bangunan di Jalan Muria yang disebut digunakan untuk usaha laundry.
Selain itu, Dony mengaku pernah memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi. Namun ia menegaskan Emun maupun Muzammill tidak menggunakan narkotika.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho mengenai penggunaan narkoba, Dony mengaku pernah ditangkap polisi pada Februari lalu dan menjalani rehabilitasi.
“Benar saya pernah ditangkap dan direhabilitasi. Saya menyesal,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Muzammill berbeda dengan sosok “Mbun” atau “Jamin” yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Bakhtiar, saksi Muhamad Mudakir alias Adidas menerangkan bahwa pada 2018 hingga 2019, Muzammill datang bersama Hanafi untuk membeli rumah di kawasan Gayang. Namun pembayaran rumah disebut dilakukan oleh Hanafi.
“Muzammill hanya atas nama saja,” ujar Bakhtiar.
Ia juga menegaskan rumah di Perumahan Khayangan tidak berkaitan dengan perkara narkotika. Selain itu, Bakhtiar membantah anggapan bahwa terdakwa menerima uang Rp2 miliar.
“Terdakwa hanya melihat saldo sebesar itu di rekening. Itu bukan uang terdakwa, melainkan uang Mbun,” tegasnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyerahkan dokumen sertifikat atas nama Muzammill yang diperoleh pada 2019 untuk memperkuat keterangan saksi mengenai pembelian aset tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara yang terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby itu menyebut Dony diduga melakukan TPPU bersama Muzammill alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Jaksa menyebut terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening istrinya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Dana tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, hingga pembelian kendaraan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.
Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.





