Hukum

Michelle Claudya Limanthara Divonis 2 Tahun Penjara Usai Curi Perhiasan dan Valuta Asing Milik Majikan

Surabaya, LintasHukrim.Com – Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim Marselina setelah terbukti mencuri perhiasan emas dan sejumlah valuta asing milik majikannya, Alia Yasmin.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelia Hakim Sarlota  Marselina Suek dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya  Ruang Sari 3 pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Michelle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Michelle bekerja sebagai asisten pribadi korban di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Michelle memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia masuk ke kamar pribadi korban, membuka lemari yang tidak terkunci, lalu mengambil sekitar delapan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, dan anting.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil sejumlah mata uang asing, antara lain yen Jepang, yuan Tiongkok, real, 10.000 won Korea Selatan, serta 200 dolar Singapura.

Perhiasan tersebut kemudian dijual, sementara uang asing ditukarkan ke rupiah. Seluruh hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Dalam tuntutannya pada 12 Mei 2026, jaksa menuntut Michelle dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit Apple iPhone 11 Pro dan satu cincin emas seberat 2,5 gram dikembalikan kepada korban.

Dengan putusan tersebut, Michelle tetap menjalani penahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button