Sidang Siwalan Party: Admin dan Panitia Dituntut 2 Tahun, Pendana Mochamad Ridwan Dituntut Paling Ringan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Persidangan perkara dugaan asusila dan pelanggaran norma kesusilaan yang dikenal sebagai “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jajaran admin utama dan admin tingkat kedua.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 116, 117 dan 118 tersebut, tim kuasa hukum terdakwa admin tingkat kedua menyuarakan keberatan atas besaran tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substansial jika dibandingkan dengan peran pendana.
Budi Cahyono, selaku kuasa hukum Terdakwa N (salah satu admin pembantu), menilai ada ketimpangan nyata dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dedy Arisandi. Ia membandingkan tuntutan kliennya dengan terdakwa Mochamad Ridwan, yang berperan sebagai pendana.
”Klien saya yang hanya admin pembantu dituntut 2 tahun penjara. Sementara dalam perkara nomor 118, pendana dituntut lebih ringan yakni 1 tahun, bahkan sudah divonis 9 bulan. Ini yang kami rasa kurang adil,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers usai sidang.
Budi menjelaskan bahwa peran kliennya sangat minim. Kliennya disebut hanya membantu menjemput peserta dari lobi menuju lantai 16 hotel tempat acara berlangsung pada Oktober 2025 lalu.
”Klien saya sebenarnya peserta tidak aktif. Bahkan, ia diamankan di dalam lift, bukan di kamar lokasi kegiatan. Saya melihat ada ketidakadilan, bagaimana mungkin pendana dituntut lebih ringan dari admin pembantu yang perannya terbatas,” tegasnya.
Selain masalah hukum, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Terungkap di persidangan bahwa mayoritas terdakwa (sekitar 90%) mengidap penyakit yang memerlukan pengobatan rutin.
“Prinsipal kami mengidap penyakit yang tidak bisa sembuh total, namun hanya bisa dikontrol melalui konsumsi obat Antiretroviral (ARV) secara rutin. Kami sangat berharap adanya keadilan kemanusiaan karena kondisi kesehatan ini membahayakan nyawa jika tidak tertangani baik di tahanan,” jelas Budi.
Untuk di ketahui Berdasarkan dokumen surat dakwaan, peristiwa ini bermula di kamar 1601 sebuah hotel di Surabaya. Sekira pukul 20.00 WIB, para peserta memulai aktivitas dengan permainan kartu UNO dan botol berjalan. Peserta yang kalah mendapatkan hukuman mulai dari mencium orang yang disukai hingga membuka pakaian satu per satu.
“Setelah permainan selesai, peserta bergeser ke kamar nomor 1602 dengan melepas seluruh pakaian hingga telanjang bulat,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peddy Arisandi dalam dokumen tersebut.
Untuk membedakan peran dalam aktivitas seksual tersebut, peserta dibagi menjadi dua kelompok utama dengan prosedur khusus:
Kelompok Pemeran ‘Bottom’ (B): Ditandai dengan mengenakan gelang fosfor untuk segera masuk ke kamar eksekusi. Kelompok ini terdiri dari 6 orang, yakni: Muhammad Ramdani alias Dani, Alex Candra, Muhammad Afandi Azharuddin alias Afan, Iman Wiratama alias Abil, Zulfan Ayubi Mabina alias Nova, dan Muhammad Khoirur Rijal alias Raka.
Kelompok Pemeran ‘Top’ (T): Sebanyak 13 orang lainnya bertindak sebagai pemeran laki-laki yang menyusul ke dalam kamar dalam kondisi lampu dimatikan. Mereka adalah: Sunawan alias Putra, Ridho Ramadhan alias Ridwan, Aam Abdurrohman, Andrea Rahman Fajar Rinaldi, Riski Romadon, Dava Putra, Zaenudin, Daniel Edwin Renaldo alias Edwin, Muhammad Husni Mubarok, Faisal Dony Rifai, Rizky Adi Sutanto, Danny Achmad Jaya, dan Julius Umanto alias Ryu.
Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan ini melibatkan total 34 orang dengan rincian tuntutan dan vonis sebagai berikut:
Pendana (Perkara No. 118): Mochamad Ridwan alias Ardi. Dituntut 1 tahun penjara pada 9 Maret 2026. Namun, pada 1 April 2026, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Tingkat I (Admin Utama No 117 ): Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi. JPU menuntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 407 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Tingkat II (Panitia/Admin Pembantu No, 116 ): Terdiri dari 7 orang, yakni Wahyu Firda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman (Tur), Nur Muhammad Abduh Kuswono (Abduh), Muhammad Bastomi (Tristan), Habib Fazal Muttaqi Aziz (Aza), Enggar Lukito Wignyo (Hazel), dan Adam (Daniel). Masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Tingkat III (Peserta): Terbagi dalam kelompok “Top” (19 orang) dan kelompok “Bottom” (6 orang).
Para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 33 Jo. Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.
Para terdakwa yang diringkus sejak Oktober 2025 ini berasal dari latar belakang yang sangat beragam, mencakup profesi seperti Rochim Yuliadi (PNS asal Surabaya), Bintang Kerta Wijaya (Lulusan S-2), serta berbagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap kooperatif dan saat ini tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan kepada peserta kelompok “Top” dan “Bottom” sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir bagi seluruh terdakwa.





