Hukum

Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan Menanti, Hermanto Oerip Akhirnya Pakai Rompi Oranye Rutan”

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Pelarian status tahanan kota Hermanto Oerip resmi berakhir. Terdakwa kasus dugaan penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar ini akhirnya dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyusul perintah perubahan status penahanan oleh majelis hakim.

​Langkah tegas ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan tinggi dan menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (21/4/2026). Proses pemindahan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sempat diwarnai ketegangan.

​”Terdakwa sempat bersikap tidak kooperatif saat akan dieksekusi. Ia bahkan mencoba beralasan meminta diperiksa penyidik Polda Jatim untuk perkara lain demi menghindari penahanan ini,” ujar Made Agus.

​Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Hajita Cahyo Nugroho menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini Hermanto terbukti secara sah melakukan penipuan bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo (telah divonis sebelumnya).

​Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan.

​Pasal 20 KUHP tentang penyertaan (turut serta).

​Pasal 23 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

​Kasus ini mencuat setelah korban, Soewondo Basoeki, merasa tertipu hingga puluhan miliar rupiah. Berikut adalah rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan:

​Pertemuan di Eropa: Perkenalan bermula saat perjalanan ke Eropa tahun 2016.

​Iming-iming Tambang: Hermanto mengenalkan korban kepada Venansius yang mengeklaim memiliki tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

​Dokumen Fiktif: Keduanya menunjukkan foto dan dokumen palsu untuk meyakinkan korban agar menyetor modal ke PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

​Perusahaan Hantu: Fakta persidangan mengungkap PT MMM tidak terdaftar di Kemenkumham dan proyek tambang tersebut tidak pernah ada.

​Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis memerintahkan penahanan rutan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

​Nilai Kerugian Fantastis: Korban mengalami kerugian mencapai Rp75 miliar.

​Menikmati Hasil: Terdakwa terbukti menggunakan dana korban untuk kepentingan pribadi.

​Sikap Berbelit-belit: Terdakwa dinilai tidak jujur dan mempersulit jalannya persidangan.

​Dengan eksekusi ini, Hermanto Oerip kini harus menjalani sisa masa persidangan dari balik jeruji besi hingga putusan hakim dijatuhkan.

Berita Lainnya

Back to top button