Hukum perdataJatimPemerintahan

Hearing DPRD Surabaya Soal Sengketa Tanah Pogot Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Pernyataan Pemkot

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Jumat (17/4/2026) berlangsung alot. Agenda yang membahas sengketa tanah di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding ini memicu perdebatan sengit antara pihak ahli waris dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh para ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam didampingi kuasa hukum mereka. Ketegangan bermula saat perwakilan Pemkot Surabaya memberikan pernyataan terkait urgensi pertemuan tersebut.

​Pemkot Nilai Hearing Tak Diperlukan

​Sub Koordinator Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal, secara terbuka menyatakan bahwa hearing ini dinilai tidak perlu dilakukan. Dasar argumennya adalah perkara sengketa lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

​Rizal merujuk pada rentetan putusan hukum, mulai dari:

​Putusan PN Surabaya Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN Sby yang menolak gugatan penggugat.

​Putusan Banding Nomor 33/PDT/2023/PT SBY.

​Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3290/K/PDT/2023 yang menguatkan putusan sebelumnya.

​Menurut pihak Pemkot, dengan adanya putusan kasasi tersebut, persoalan ini dianggap sudah selesai secara hukum.

​Kuasa Hukum: “Menolak Gugatan Bukan Berarti Kalah Absolut”

​Pernyataan Pemkot tersebut langsung memicu reaksi keras dari Budiyanto, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris. Ia menilai sikap Pemkot cenderung tidak objektif dan gagal memahami esensi amar putusan secara yuridis.

​”Secara yuridis, amar putusan yang berbunyi ‘menolak gugatan’ tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan absolut penggugat. Hal tersebut hanya menunjukkan bahwa dalil gugatan belum berhasil dibuktikan dalam persidangan saat itu,” tegas Budiyanto di hadapan anggota dewan.

​Budiyanto juga memperkuat argumennya dengan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 117 K/Sip/1971 dan Nomor 598 K/Sip/1971). Dalam yurisprudensi tersebut, ditegaskan bahwa penolakan gugatan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, bukan serta-merta menghapus hak seseorang atas objek sengketa.

​Ia pun memberikan tantangan terbuka kepada pihak yang merasa dimenangkan oleh putusan tersebut.

“Jika memang merasa menang, silakan ajukan eksekusi resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Jangan menggunakan cara-cara lain seperti melibatkan Satpol PP atau melaporkan ahli waris ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

​Payung Hukum Pengawasan DPRD

​Meski sempat memanas, Komisi A tetap memfasilitasi forum ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Adapun dasar hukum pelaksanaan hearing ini meliputi:

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Fungsi Pengawasan DPRD).

​PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD (Mekanisme RDP/RDPU).

​UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Ruang aspirasi masyarakat).

​Melalui mediasi ini, DPRD Kota Surabaya diharapkan mampu bertindak sebagai penengah yang adil untuk mencari solusi konkret tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku, guna menghindari konflik di lapangan yang lebih luas.

Berita Lainnya

Back to top button