Hukum

Sung Goi Hien, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penjualan barang milik perusahaan

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Seorang salesman, Sung Goi Hien, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penjualan barang milik perusahaan secara pribadi tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. membacakan dakwaan yang menguraikan perbuatan terdakwa selama bekerja di perusahaan distributor jam tangan PT Asia Jaya Indah.

Terdakwa diketahui telah bekerja sejak tahun 1996 sebagai salesman yang bertugas memasarkan produk jam tangan merek Alba dengan cara berkeliling ke lapangan untuk menawarkan barang kepada konsumen.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menjual barang contoh atau display milik perusahaan secara langsung kepada konsumen perorangan tanpa melalui mekanisme penjualan resmi. Transaksi dilakukan secara tunai dan hasil penjualan tidak dilaporkan kepada perusahaan.

“Terdakwa membawa barang display untuk dipasarkan, kemudian menjual sebagian secara langsung dan menerima pembayaran secara tunai,” ungkap jaksa di persidangan.

Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2019 hingga awal tahun 2024. Dari praktik tersebut, terdakwa diperkirakan telah menjual sekitar 500 unit jam tangan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp700 juta.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada Oktober 2024. Hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya secara mandiri tanpa melibatkan karyawan lain. Ia mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp713 juta. Sementara total kerugian keseluruhan berdasarkan audit internal perusahaan mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Berita Lainnya

Back to top button