Hukum

Sabu di Mobil Fortuner Terbongkar, Sakur Bin Asmadin Digiring ke Penjara 2 Tahun 9 Bulan

Reporter : Achmat Muzhakir
TF : Terdakwa Sakur Bin Asmadin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim,Com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Sakur Bin Asmadin, dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

Penangkapan di Hotel Surabaya
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sakur pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah kamar Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan beberapa barang milik terdakwa, di antaranya kunci kamar hotel, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke mobil yang digunakan terdakwa. Dari dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam tersebut ditemukan sebuah tisu yang berisi sabu seberat 0,056 gram, bong yang terbuat dari botol dot, serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Sabu Disimpan di Apartemen
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah unit Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat Surabaya yang juga terkait dengan terdakwa. Dalam penggeledahan pada 16 November 2025, polisi menemukan kotak timbangan digital yang di dalamnya terdapat sabu seberat sekitar 0,59 gram serta timbangan elektrik yang disimpan di atas plafon kamar mandi apartemen tersebut.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil Laboratorium
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan kristal metamfetamina (sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan memiliki berat antara lain 0,056 gram dan 0,208 gram.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak.

Namun majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru, yakni tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Status Barang Bukti
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain sisa sabu, plastik pembungkus, bong, korek api, timbangan digital, handphone, serta kartu ATM yang berkaitan dengan perkara.

Sementara mobil Toyota Fortuner yang sempat disita dalam perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada pemiliknya, Hali Finawati, melalui terdakwa, karena kendaraan tersebut diketahui merupakan barang jaminan kredit di bank.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berita Lainnya

Back to top button