Hukum

Sidang “Siwalan Party” Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik, Peserta Dipaksa Buka Pakaian

Reporter:Achmat Mudzakir

Surabaya, LintasHukrim,Com – Sidang lanjutan perkara yang dikenal sebagai kasus “Siwalan Party” kembali mengungkap fakta baru di persidangan. Tim penasihat hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum hingga tindakan intimidasi saat proses penyidikan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi M Ridwan alias Ardi yang sebelumnya sudah dituntut satu tahun penjara.

Para terdakwa yang berperan sebagai admin acara pesta gay itu menjalani sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3/26).

Penasihat hukum para terdakwa, Junior Aritona, saat ditemui membeberkan fakta, usai sidang pemeriksaan saksi di pengadilan.

Dalam sidang tersebut, beberapa saksi mengungkap adanya instruksi dari oknum penyidik yang meminta peserta membuka pakaian saat proses pemeriksaan. Padahal, menurut penasihat hukum, saat diamankan para peserta masih mengenakan pakaian.

“Fakta yang menarik hari ini, ada keterangan saksi bahwa peserta diminta membuka pakaian oleh penyidik. Padahal saat diamankan mereka mengenakan pakaian. Kemudian kondisi itu didokumentasikan,” ujar Junior kepada awak media.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka karena saat pemeriksaan awal mereka tidak didampingi penasihat hukum.

Menurut Junior, kondisi tersebut jelas melanggar hukum acara pidana. Negara seharusnya menjamin tersangka mendapatkan akses bantuan hukum, terlebih bagi mereka yang tidak memahami hak-haknya.

“Seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses ke advokat. Tapi dalam perkara ini itu tidak diberikan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Tak hanya itu, fakta lain yang mencuat di persidangan juga berkaitan dengan jumlah peserta yang diamankan saat penggerebekan.

Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan pada 18 Oktober 2025, jumlah peserta kegiatan tersebut mencapai 35 orang. Namun dalam perkara yang disidangkan saat ini hanya 25 orang yang dijadikan terdakwa.

Menariknya, menurut kuasa hukum, ada satu peserta bernama Yoga yang tidak dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Dari 35 orang yang diamankan, ada satu orang bernama Yoga yang tidak dijadikan tersangka, juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Seolah-olah menghilang begitu saja,” ungkap Junior.

Pihaknya pun berencana meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi di persidangan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa para terdakwa seharusnya dilihat sebagai korban keadaan. Selain itu, sebagian besar terdakwa masih berusia muda sehingga masa depan mereka perlu menjadi pertimbangan dalam putusan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk masa depan para terdakwa yang sebagian besar masih muda,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Back to top button