Uncategorized

Sidang WNA Sindikat Pencurian Emas di PN Surabaya Ditunda karena Kendala Bahasa

Tf, terdakwa 4 wna jalani sidang Pn,Surabaya

Surabaya, LintasHukrim,Com– Sidang perdana perkara pencurian emas yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda, Selasa (3/3/2026). Penundaan dilakukan karena para terdakwa tidak memahami Bahasa Indonesia.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan penerjemah agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin hak para terdakwa yang seluruhnya merupakan WNA.

Empat terdakwa berinisial Fara, Zara, Maryam, dan Yasmen diketahui berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Mereka didakwa sebagai sindikat pencurian emas lintas negara.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp233 juta. Para tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025 setelah buron hampir satu tahun.

Sidang lanjutan akan kembali dijadwalkan setelah penerjemah resmi dihadirkan dalam persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button