Hukum

Perkara Kekerasan Seksual Anak, Tuntutan Iqbal Zidan Nawawi Ditunda

Surabaya ,LintasHukrim–(23/2/26) Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya berinisial Iqbal Zidan Nawawi kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa pidana diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali dilakukan, korban diketahui masih berusia 17 tahun dan menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya, dengan cara bujuk rayu serta janji akan menikahi korban.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa hubungan tersebut mengakibatkan korban beberapa kali mengalami kehamilan.

Disebutkan pula, pada saat korban berada dalam kondisi hamil, terdakwa diduga kembali menjanjikan pernikahan dan tanggung jawab. Namun dalam dakwaan dijelaskan bahwa korban dua kali diminta untuk menghentikan kehamilan dengan alasan akan dinikahi di kemudian hari.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi korban dan saksi ibu korban. Saksi korban menerangkan bahwa janji pernikahan dan tanggung jawab disampaikan terdakwa saat dirinya berada dalam kondisi kehamilan, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Sementara itu, saksi ibu korban menyatakan bahwa pihak keluarga terdakwa sempat menyampaikan janji tanggung jawab kepada keluarga korban, termasuk rencana pernikahan. Namun seiring berjalannya waktu, tidak ada kepastian maupun tindakan nyata yang dilakukan.

Terdakwa diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi di Universitas Airlangga. Perkara ini terdaftar dengan nomor 2553/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) terpaksa ditunda Dikarenakan Tuntutan Belum Siap, Sidang berlangsung tertutup untuk umum,

Perkara masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button