Sengketa Waris Artyo: Anak Asuh Gugat Anak Kandung Tanpa Dasar Penetapan Hukum

Surabaya LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara sengketa waris keluarga Artyo dengan nomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/2/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan ini, status penggugat Sofyan Artyo sebagai anak asuh kembali menjadi sorotan utama.
Pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dalil bahwa Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 01/XII/2010 dibuat secara sah ketika pewaris masih hidup, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Dalam SKW tersebut, ahli waris yang sah hanya tercantum tiga anak kandung, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi.
Saksi Andi Winata, yang merupakan ayah biologis penggugat, tidak disumpah oleh Majelis Hakim karena memiliki hubungan keluarga sedarah sebagaimana ketentuan hukum acara. Namun di luar persidangan, ia mengakui bahwa Sofyan merupakan anak kandungnya, sementara pengasuhan dilakukan oleh keluarga tergugat sejak Sofyan masih bayi.
Menurut keterangan tersebut, Sofyan kemudian diasuh oleh keluarga tergugat karena kondisi tertentu dan dibesarkan sebagai anak asuh, bahkan terbiasa memanggil ayah kandungnya sebagai “paman”.
Saksi Paul, yang merupakan tetangga keluarga tergugat sejak tahun 1980-an, menyampaikan bahwa pewaris hanya memiliki tiga anak kandung. Ia juga mengetahui bahwa Sofyan diasuh oleh keluarga tergugat sebelum pewaris memiliki anak.
Sementara itu, saksi Nanang, selaku Ketua RT setempat, menyatakan secara jujur di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti asal-usul pengangkatan Sofyan sebagai anak asuh.
“Saya kurang tahu mengenai asal-usul Sofyan diangkat jadi anak asuh.” ujar Nanang.
Nanang juga menyebut bahwa apabila diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait hubungan biologis, hal tersebut dapat dilakukan secara ilmiah.
“Kalau memang mau pembuktian Sofyan anak asli atau bukan, bisa dibuktikan melalui tes DNA,” ucapnya.
Selain itu, saksi mengakui pernah mengetahui adanya perselisihan antara Shirley dan Ryan pada suatu malam, namun tidak mengetahui secara rinci pokok permasalahan yang terjadi.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Citra Solvia Hadi Meilia, SH, MH dan Dwi Oktorianto, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penetapan pengadilan yang menyatakan penggugat sebagai anak angkat pewaris.
“Secara hukum, status anak angkat atau anak asuh harus ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Dalam perkara ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menetapkan penggugat sebagai anak angkat,” tegas Citra Solvia Hadi Meilia.
Sementara itu, Dwi Oktorianto menambahkan bahwa SKW yang dipersoalkan dibuat secara sah dan merupakan kehendak pewaris yang wajib dihormati.
“SKW ini dibuat saat pewaris masih sehat, sadar, dan tanpa paksaan. Nama penggugat tidak tercantum di dalamnya. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional, serta menghormati kehendak pewaris sebagaimana tertuang dalam SKW. Putusan yang adil dan berkepastian hukum sangat diperlukan agar sengketa keluarga ini tidak berlarut-larut,” ujar Dwi Oktorianto didampingi Citra Solvia Hadi Meilia.
Dengan telah didengarkannya keterangan para saksi dari pihak tergugat, persidangan perkara sengketa waris ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.


