Hukum

Investasi Tambang Nikel Rp75 Miliar Terbukti Fiktif di Sidang, Korban Rugi Besar, Terdakwa Masih Bebas

Surabaya,LintasHukrim– Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menyeret terdakwa Hermanto Oerip. Kali ini, keterangan saksi mantan pegawai PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) justru memperkuat dugaan bahwa proyek tambang nikel yang dijadikan dasar kerja sama investasi tersebut tidak pernah jelas keberadaannya.

Saksi Siok Lan alias Riani, mantan staf PT MMM, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi sebagaimana yang ditawarkan terdakwa kepada korban Soewondo Basoeki. Padahal, proyek tambang nikel tersebut menjadi alasan utama Hermanto Oerip menawarkan kerja sama investasi senilai Rp75 miliar kepada korban.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis di Pengadilan Negeri Surabaya, Riani mengaku hanya bekerja selama dua bulan di PT MMM dengan gaji Rp20 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai. Ia menyebut perusahaan sudah tutup sebelum ada pengiriman kendaraan ke lokasi proyek tambang.

“Saya tidak tahu ada nikelnya atau tidak. Saya kerja hanya dua bulan, gaji Rp20 juta per bulan dibayar cash,” ujar Riani dalam persidangan, Senin (9/2/2026).
Hakim ketua Nur Kholis berulang kali menegaskan pertanyaan kepada saksi terkait keberadaan tambang nikel tersebut. Namun saksi tetap menyatakan tidak mengetahui apakah proyek tambang itu benar-benar ada. Bahkan, saat ditanya soal anggaran dasar perusahaan PT MMM, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan saksi tersebut membuat majelis hakim tampak terkejut, mengingat proyek kerja sama tambang nikel itu telah menerima kucuran dana dari korban sebesar Rp75 miliar.

Selain soal proyek fiktif, persidangan juga mengungkap aliran dana korban yang dicairkan secara masif oleh terdakwa dan orang-orang terdekatnya. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa atas permintaan Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo—yang sebelumnya telah dipidana dalam perkara dengan korban yang sama—memindahkan dana korban ke rekening BCA atas nama Venansius Niek Widodo.

Dalam rentang waktu 15 Maret hingga 6 Juni 2018, dana tersebut kemudian dicairkan oleh berbagai pihak. Terdakwa Hermanto Oerip mencairkan Rp3.862.500.000 melalui 17 cek. Almarhumah Sri Utami, istri terdakwa, mencairkan Rp15.511.612.500 melalui 55 cek. Anak terdakwa, Vincentius Adrian Utanto, mencairkan Rp24.819.847.000 melalui 75 cek. Sementara itu, sopir terdakwa, Nurhadi, mencairkan Rp791.487.500 melalui enam cek.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo menguasai dan menggunakan uang milik korban sebesar Rp75 miliar yang seharusnya untuk investasi PT Mentari Mitra Manunggal. Namun dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah digunakan untuk kerja sama pertambangan dengan PT Rockstone Mining Indonesia karena tambang nikel ore tidak pernah dilaksanakan.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap pula bahwa dana Rp75 miliar tersebut merupakan hasil pinjaman bank yang hingga kini belum dikembalikan. Akibatnya, korban Soewondo Basoeki harus menjual rumah untuk membayar cicilan utang.

Menariknya, Hermanto Oerip mengaku di hadapan hakim baru mengetahui bahwa tambang nikel yang ditawarkan kepada korban ternyata tidak ada. Padahal, kerja sama investasi tersebut ditawarkan saat perjalanan ke Eropa dan membutuhkan modal besar. Jaksa Estik Dilla menegaskan bahwa berdasarkan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK), uang korban tidak digunakan untuk kegiatan tambang, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan Venansius Niek Widodo.

Meski rangkaian fakta persidangan terus terungkap, hingga kini terdakwa Hermanto Oerip belum ditahan. Hakim Nur Kholis menyampaikan bahwa penahanan belum dapat dilakukan karena majelis hakim belum menggelar rapat internal.

“Saya sampaikan ke wartawan, terdakwa Hermanto dari penyidik tidak ditahan. Kita belum bisa menahan karena belum rapat majelis,” ujar Nur Kholis.

Sementara itu, dalam proses di kejaksaan sebelumnya, Hermanto Oerip diketahui menyetorkan uang sebesar Rp250 juta yang disebut sebagai jaminan penangguhan penahanan. Perkara dugaan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait belum ditahannya terdakwa meski aliran dana dan proyek fiktif telah terungkap di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button