Sengketa Waris Keluarga Artyo di PN Surabaya, Kuasa Hukum Dwi Oktorianto dan Samuel Tegaskan SKW Sah dan Mengikat

Surabaya , LintasHukrim–(3/2/26) Sengketa pembagian harta warisan keluarga Artyo kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby. Perkara ini menyangkut gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) serta pembagian dua aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Surabaya.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta agar harta warisan peninggalan almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada empat orang ahli waris. Namun, pihak tergugat Ryan Bastomi menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembagian warisan harus mengacu pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara hukum.
Kuasa hukum tergugat, Samuel hadiprabowo S.H dan Dwi Oktorianto, SH, menegaskan bahwa SKW Nomor 01/XII/2010 dibuat secara sah di hadapan notaris saat pewaris masih dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“SKW tersebut dibuat secara sah di hadapan notaris ketika pewaris masih sehat dan sepenuhnya sadar. Oleh karena itu, secara hukum SKW tersebut sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto didampingi Samuel kepada wartawan.
Dalam SKW tersebut, lanjutnya, secara tegas disebutkan bahwa ahli waris yang sah hanya tiga orang, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi. Dengan demikian, pembagian harta warisan seharusnya dilakukan secara sama rata, masing-masing memperoleh 1/3 bagian.
Menurut kuasa hukum tergugat, salah satu pokok persoalan dalam perkara ini adalah dimasukkannya nama Sofian Artyo sebagai ahli waris oleh pihak penggugat. Padahal, secara hukum perdata, yang bersangkutan berstatus sebagai anak adopsi dan tidak otomatis memiliki hak waris tanpa adanya penetapan pengadilan atau wasiat yang sah.
“Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan anak adopsi tersebut sebagai ahli waris. Meski namanya tercantum dalam Kartu Keluarga, hal itu tidak serta-merta menjadikannya ahli waris yang sah secara hukum,” tegas Dwi Oktoarianto
Adapun objek sengketa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Pogot No. 74 Surabaya dengan luas sekitar 396 meter persegi, serta Jalan Kalilom Baru Gang III Surabaya dengan luas sekitar 195 meter persegi. Saat ini, objek sengketa tersebut diketahui dikuasai oleh Shirley Artyo dan Ryan Bastomi, sementara dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan salah satu pihak.
Pihak tergugat secara tegas menolak permohonan pembatalan SKW yang diajukan penggugat. Menurut kuasa hukum, hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan SKW tersebut cacat hukum atau batal demi hukum.
“SKW ini merupakan kehendak pewaris yang sah dan telah disahkan di hadapan notaris. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut tetap berlaku dan mengikat para pihak,” pungkas Dwi Oktoarianto didampingi Samuel.
Sidang sengketa warisan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat memberikan putusan yang menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum.

