Hukum

Seorang ASN Diduga Lakukan Perzinahan di Hotel Surabaya dengan Istri Pegawai Pajak, Disidangkan di PN Surabaya

Foto persingan di PN-Surabaya sebelah kiri Prabowo prawira yuxha, tengah  intan tri Damayanti, kanan kuaaa hukum terdakwa.

Surabaya,LintasHukrim — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup perkara dugaan perzinahan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (22/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Garuda 1 dengan terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M., seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Intan Tri Damayanti sebagai terdakwa kedua.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, S.H. dan Yusup, S.H., M.Hum. Perkara ini menarik perhatian publik karena terdakwa kedua disebut-sebut merupakan istri dari seorang pegawai pajak.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Asia Monica, istri sah terdakwa Prabowo, serta saksi lain Kurniawan, saksi penangkap, yang dihadirkan oleh penuntut umum. Keterangan para saksi menyoroti kronologi dugaan perzinahan yang diduga terjadi di sebuah hotel di Surabaya.

Usai persidangan, Asia Monica selaku pelapor sekaligus istri terdakwa Prabowo menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan peristiwa penggerebekan yang terjadi di sebuah hotel di Surabaya, tepatnya di kamar nomor 1602.

“Pada saat kejadian, terdakwa perempuan masih berstatus sebagai istri orang. Dia dibawa dari Jakarta pada hari Jumat, lalu diajak jalan-jalan ke Surabaya, Malang, dan Trawas. Sementara anak saya ditelantarkan,” ujar Asia Monica dengan nada emosional.

Asia Monica juga mengungkap kondisi anaknya yang mengalami autisme berat. Menurutnya, terdakwa Prabowo selaku ayah kandung tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap pengobatan anak tersebut.

“Anak kami autis berat, tetapi ayahnya keberatan untuk mengobati. Saya yang mengobati anak sendirian,” katanya.
Lebih lanjut, Asia Monica menyatakan bahwa para terdakwa membantah tuduhan perzinahan di persidangan. Namun, ia menilai fakta-fakta yang terungkap sudah cukup jelas.

“Saya meyakini peristiwa itu terjadi. Keterangan mereka sendiri menurut saya sudah cukup,” ucapnya.

Ia juga menyebut hubungan antara kedua terdakwa merupakan cinta lama bersemi kembali (CLBK). Asia Monica menegaskan telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian terkait dugaan perzinahan serta ke instansi tempat suaminya bekerja.

“Kami melaporkan ke dinas tempat suami bekerja dengan tiga dugaan, yakni perselingkuhan, perzinahan, dan penelantaran anak,” ujarnya.

Asia Monica berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta meminta kepada dinas tempat suaminya bekerja untuk mencopot status ASN dan menjatuhkan sanksi tegas secara administratif terhadap suaminya.

“Saya berharap ada hukuman yang setimpal. Anak saya ditelantarkan, sementara justru membiayai perjalanan dan penginapan untuk pihak lain,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya sudah meminta diselesaikan secara baik-baik, menghadirkan keluarga terdakwa, namun tidak mendapat tanggapan yang baik,” katanya.

Saksi lain, Kurniawan, adik Asia Monica, turut memberikan keterangan kepada media. Ia mengaku pertama kali mengetahui dugaan peristiwa tersebut pada Sabtu malam tanggal 28 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.
“Saya melihat mobil Prabowo di sebuah rumah makan dan kedua terdakwa makan bersama serta saling menyuapi. Setelah itu mereka menuju hotel,” ujarnya.

Kurniawan kemudian mengikuti keduanya hingga ke hotel dan memberitahukan kepada Asia Monica serta aparat Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Penggerebekan dilakukan setelah pihak hotel memberikan izin membuka kamar 1602.

“Pintu kamar sempat ditahan dari dalam. Setelah dibuka, kedua terdakwa terlihat berada di dalam kamar,” jelas Kurniawan.
Pasca kejadian tersebut, laporan resmi diajukan ke Polda Jawa Timur, hingga perkara berlanjut ke proses persidangan di PN Surabaya.

Diketahui, terdakwa Prabowo Prawira Yudha berstatus sebagai PNS aktif di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan memiliki istri yang merupakan anggota TNI, sedangkan terdakwa Intan Tri Damayanti disebut sebagai istri dari seorang pegawai pajak yang berdomisili di Jakarta.

Sementara itu, JPU Yusup menyampaikan bahwa pasal yang didakwakan dalam perkara ini adalah pasal perzinahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button