Hukum

Diduga Ubah Rekening Pembayaran, Dana Perusahaan Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Surabaya, LintasHukrim – (13/1/26) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty, staf Finance PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi, atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Siska Christina, SH, MH.

Namun, sidang tuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa menyatakan belum siap menyusun tuntutan dengan menyesuaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2026.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu 22 Agustus 2025 hingga 15 Oktober 2025, bertempat di kantor PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi, Jalan Adityawarman Nomor 52–54A, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Terdakwa diketahui bekerja sebagai staf Finance berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 21 November 2024 dan diperpanjang pada 21 Mei 2025, dengan gaji sebesar Rp3.390.000 per bulan. Dalam jabatannya, terdakwa bertanggung jawab menginput transaksi perbankan serta memastikan kelengkapan dokumen Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) sebelum pembayaran kepada supplier dilakukan.

Jaksa menguraikan, PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha restoran makanan dan minuman dengan sejumlah merek, antara lain Top Noodle, Top Yammie, Yamagoya, Fajar Resto, dan Han Palace.

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengganti nomor rekening tujuan pembayaran saat menginput transaksi perbankan. Dari total 26 transaksi pembayaran tagihan supplier, rekening penerima yang seharusnya milik supplier diduga diganti menjadi rekening pribadi atas nama Devi Puspita Amelia Putri dan Muhammad Rauf.

Akibat perbuatan tersebut, dana perusahaan yang bersumber dari rekening BCA PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi ditransfer ke rekening kedua pihak tersebut. Selanjutnya, sebagian besar dana tersebut dikirim kembali ke rekening pribadi terdakwa melalui layanan GoPay dan SeaBank, sementara sebagian lainnya diduga diberikan sebagai komisi kepada pemilik rekening.

Perbuatan itu terungkap setelah staf accounting perusahaan menemukan ketidaksesuaian antara mutasi rekening koran dengan dokumen BPB pada 17 Oktober 2025. Hasil konfirmasi kepada para supplier menunjukkan sejumlah pembayaran yang tercantum dalam BPB ternyata belum diterima.

Berdasarkan audit internal perusahaan periode Agustus hingga Oktober 2025, ditemukan 26 transaksi pembayaran tidak sah dengan total nilai Rp307.212.328. Setelah dikurangi pembayaran yang benar-benar diteruskan kepada supplier sebesar Rp55.549.777, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp251.662.551, sebagaimana tercantum dalam hasil audit tertanggal 20 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, yang diancam dengan pidana penjara.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

Back to top button