Hukum

Kuasa Hukum Dhani Jati Prasetiyo Tegaskan Mobil Sewa Sudah Dikembalikan

Surabaya, LintasHukrim– Perkara dugaan penggelapan mobil sewaan yang menjerat Dhani Jati Prasetiyo dan Pitono mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga secara bersama-sama menguasai satu unit mobil Toyota Innova G A/T milik PT Era Trans Logistik, yang awalnya disewa untuk jangka waktu tertentu. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan diduga dialihkan kepada pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Jaksa menguraikan, mobil sewaan tersebut diduga digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh dana, yang menurut dakwaan dipakai untuk kepentingan usaha dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan para terdakwa, perusahaan pemilik kendaraan disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk merugikan pihak pemilik kendaraan.

“Motifnya untuk kebutuhan usaha. Namun yang perlu kami tegaskan, mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pemilik dan biaya sewa juga telah diselesaikan,” ujar Yafeti kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, proses pengembalian kendaraan dilakukan melalui aparat kepolisian dan disaksikan langsung oleh pihak pemilik mobil. Dengan pengembalian tersebut, menurutnya, kerugian yang didalilkan dalam dakwaan sudah tidak ada lagi.

“Kami berharap fakta ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara ini secara objektif,” tambahnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Back to top button