Hukum

Sidang Perkara Kejahatan Seksual Anak dengan Terdakwa Pelatih Anjing Ditunda

SURABAYA ,LintasHukrim– Sidang perkara dugaan persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap anak dengan terdakwa Suhatno bin Jarni (41) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1/2026), terpaksa ditunda. Sidang tersebut sedianya beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung tertutup untuk umum karena korban masih berstatus anak di bawah umur. Penundaan dilakukan lantaran saksi-saksi dari JPU datang terlambat, sehingga majelis hakim menyatakan pemeriksaan belum dapat dilanjutkan.

Dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang diduga terjadi dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2025 di beberapa lokasi di wilayah Surabaya.

JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga mendekati korban melalui komunikasi intens, memberikan perhatian, bujukan, serta fasilitas tertentu, hingga korban bersedia melakukan perbuatan yang dilarang hukum. Perbuatan tersebut disebut dilakukan lebih dari satu kali.

Untuk menguatkan dakwaan, JPU menyertakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter forensik menyimpulkan adanya tanda-tanda penetrasi akibat kekerasan tumpul, yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami korban.

Selain dakwaan persetubuhan, terdakwa juga didakwa melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, termasuk melalui media komunikasi elektronik, yang menurut JPU terjadi setelah hubungan langsung antara terdakwa dan korban tidak lagi berlangsung.

Akibat perbuatan yang didakwakan, korban disebut mengalami perubahan kondisi psikologis, menjadi lebih tertutup, serta mengalami gangguan dalam hubungan keluarga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada aparat penegak hukum hingga berujung pada proses penuntutan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
atau
Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda tetap pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Hingga saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan, dan perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button