Hukum

Jeffrie Golaw Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Surabaya ,LintasHukrim– (5/1/26) Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Jeffrie Golaw, karyawan CV Berkat Jaya Abadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Jeffrie Golaw yang bekerja sebagai Supervisor Marketing wilayah Jawa Tengah sejak Juni 2025, diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai uang pembayaran dari sejumlah pelanggan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memiliki tugas mencari pelanggan, melakukan penagihan pembayaran dengan tempo dua bulan, serta menerima pembayaran tunai dari customer untuk diserahkan kepada CV Berkat Jaya Abadi. Namun dalam praktiknya, sejak Juni hingga September 2025, terdakwa menerima pembayaran baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya.

Penjualan tersebut berasal dari delapan toko di wilayah Jawa Tengah dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah, antara lain dari toko di Semarang, Purwodadi, Karanganyar, Boyolali, dan Solo. Pembayaran dilakukan langsung kepada terdakwa, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA atas nama Jeffrie Golaw.

Permasalahan terungkap setelah dilakukan audit internal perusahaan pada 2 Oktober 2025. Dari hasil audit, ditemukan delapan faktur penjualan yang tercatat belum disetorkan. Pihak administrasi perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada para pemilik toko, yang menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada terdakwa sesuai instruksi yang bersangkutan.

Direktur CV Berkat Jaya Abadi selanjutnya memanggil terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa dana hasil penjualan elektronik sound system milik CV Berkat Jaya Abadi telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Sebagian dana tersebut, menurut pengakuan terdakwa, juga dikirimkan kepada seorang perempuan yang memiliki hubungan pribadi dengannya, dengan total transfer mencapai Rp116.508.000.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Berkat Jaya Abadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp156.625.000. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

 

Berita Lainnya

Back to top button