Hukum

Dari Trauma KDRT ke Kursi Terdakwa, Vinna Natalia Hadapi Tuntutan 4 Bulan

Surabaya, LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum Siska dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Vinna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan menuntut pidana penjara selama 4 bulan.

Dalam persidangan sebelumnya pada 17 Desember 2025, Vinna menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa pernikahannya yang dilangsungkan pada tahun 2012 di Gereja Yohanes, dan telah dikaruniai tiga orang anak, diwarnai kekerasan fisik dan psikis yang terjadi berulang kali.

Vinna menyebut peristiwa paling berat terjadi pada 12 Desember 2023, saat ia mengaku mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Akibat kejadian tersebut, ia meninggalkan rumah dan pada 15 Desember 2023 pulang ke rumah orang tuanya di Sidoarjo.

“Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.
Atas peristiwa itu, Vinna melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berlangsung cukup lama. Selama proses tersebut, ia mengaku diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian.

Menurut Vinna, dalam kesepakatan perdamaian tersebut ia diminta mencabut laporan KDRT serta gugatan cerai. Sebagai kompensasi, disebutkan adanya janji pemberian uang sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Namun, Vinna menegaskan bahwa kompensasi tersebut tidak sepenuhnya terealisasi.

“Uang bulanan hanya diberikan satu kali, sedangkan rumah sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Vinna juga menyatakan bahwa sejak meninggalkan rumah, dirinya kesulitan bertemu dengan anak-anaknya. Ia mengaku tidak diberikan izin untuk bertemu, bahkan pihak sekolah anak-anak menerima surat larangan tanpa persetujuannya.

Dalam persidangan, Vinna turut mengungkap dugaan kekerasan lain yang terjadi setelah perdamaian, termasuk dugaan pemukulan terhadap asisten rumah tangga serta dugaan perselingkuhan. Ia menyebut hal tersebut menjadi alasan dirinya kembali mengajukan gugatan cerai pada 2024.
Saat diperiksa penasihat hukum, Vinna merinci dugaan kekerasan yang dialaminya pada 12 Desember 2023. Ia mengaku dipukul, ditarik rambutnya, dicekik, diinjak agar tidak bisa melarikan diri, hingga dipukul menggunakan ikat pinggang.

“Ketika naik tangga rambut saya ditarik, dimasukkan ke kamar, lalu saya dihajar. Wajah, telinga, dagu hingga kaki saya diinjak agar tidak bisa lari,” ucap Vinna di persidangan.

Vinna juga menyampaikan adanya ancaman verbal.

“Dia mengatakan bisa membunuh saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa kekerasan fisik dan verbal tersebut terjadi lebih dari satu kali selama pernikahan.

Terkait proses restorative justice, Vinna mengaku tidak sepenuhnya menginginkan perdamaian dan merasa berada di bawah tekanan dari berbagai pihak. Ia juga menjelaskan bahwa angka kompensasi Rp20 miliar yang sempat muncul dalam proses mediasi di kejaksaan merupakan perhitungan kewajiban yang menurutnya belum dipenuhi, bukan untuk benar-benar direalisasikan.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa tampak meneteskan air mata di ruang sidang. Seusai persidangan, kuasa hukum Vinna menyampaikan keterangan kepada awak media.

Menurut penasihat hukum terdakwa, tuntutan JPU tersebut mencerminkan keragu-raguan penuntut umum terhadap kekuatan pembuktian perkara. Kuasa hukum menyoroti bahwa Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, namun JPU hanya menuntut 4 bulan penjara.

Perbedaan yang signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan yang diajukan JPU tersebut dinilai sebagai indikasi adanya keraguan dalam pembuktian perkara.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Menurut mereka, jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, pasal yang lebih tepat adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT, mengingat hubungan spesifik antara suami dan istri serta tidak ditemukannya bukti kuat mengenai timbulnya penyakit atau gangguan aktivitas sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Penasihat hukum juga menyatakan akan menyusun pledoi untuk memberikan pembelaan secara menyeluruh terhadap tuntutan JPU.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button